LBH Tuding Polisi Lakukan Kekerasan saat Tangkap Pendemo Omnibus Law

"Selain itu penangkapan masa aksi di bawah umur pada 8 Oktober 2020 tidak ditangani dengan prinsip restorative justice," kata Daniel.

Muhammad Taufiq
Senin, 12 Oktober 2020 | 09:33 WIB
LBH Tuding Polisi Lakukan Kekerasan saat Tangkap Pendemo Omnibus Law
Pengunjuk rasa menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Malang, Kamis (8/10/2020). (Foto: Aziz Ramdani)

Berdasarkan berbagai hal yang telah dijelaskan, maka Aliansi Malang Melawan menyatakan sikap; pertama, mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap massa aksi Tolak Omnibus Law.

Kedua, Menuntut Polresta Malang untuk bertanggung jawab penuh dalam proses pemulihan korban kekerasan aparat terhadap massa aksi secara medis maupun psikis.

"Ketiga, menuntut dibebaskannya seluruh massa aksi yang ditahan di Polresta Malang Kota, dan massa aksi seluruh Indonesia tanpa syarat," pungkasnya.


Pengunjuk rasa menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Malang, Kamis (8/10/2020). (Aziz)

Baca Juga:Soal Aksi Pembakaran Saat Demo, BEM SI: Pelaku Bukan Mahasiswa

Kontributor : Aziz Ramadani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini