LBH Tuding Polisi Lakukan Kekerasan saat Tangkap Pendemo Omnibus Law

"Selain itu penangkapan masa aksi di bawah umur pada 8 Oktober 2020 tidak ditangani dengan prinsip restorative justice," kata Daniel.

Muhammad Taufiq
Senin, 12 Oktober 2020 | 09:33 WIB
LBH Tuding Polisi Lakukan Kekerasan saat Tangkap Pendemo Omnibus Law
Pengunjuk rasa menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Malang, Kamis (8/10/2020). (Foto: Aziz Ramdani)

Kemudian, Protap juga jelas-jelas melarang anggota satuan dalmas melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur. 

"Bahkan hal rinci, seperti mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual, atau memaki-maki pengunjuk rasa pun dilarang," ujarnya.

Disamping larangan, lanjut dia, Protap juga memuat kewajiban yang ditempatkan paling atas adalah kewajiban menghormati HAM setiap pengunjuk rasa.

Tidak hanya itu, satuan dalmas juga diwajibkan untuk melayani dan mengamankan pengunjuk rasa sesuai ketentuan, melindungi jiwa dan harta, tetap menjaga dan mempertahankan situasi hingga unjuk rasa selesai, dan patuh pada atasan.

Baca Juga:Soal Aksi Pembakaran Saat Demo, BEM SI: Pelaku Bukan Mahasiswa

"Jadi, pada prinsipnya, aparat yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi tidak memiliki kewenangan untuk memukul demonstran. Kebebasan menyatakan pendapat dilindungi oleh konstitusi," katanya.

Berdasarkan berbagai hal yang telah dijelaskan, maka Aliansi Malang Melawan menyatakan sikap; pertama, mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap massa aksi Tolak Omnibus Law.

Kedua, Menuntut Polresta Malang untuk bertanggung jawab penuh dalam proses pemulihan korban kekerasan aparat terhadap massa aksi secara medis maupun psikis.

"Ketiga, menuntut dibebaskannya seluruh massa aksi yang ditahan di Polresta Malang Kota, dan massa aksi seluruh Indonesia tanpa syarat," pungkasnya.


Pengunjuk rasa menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Malang, Kamis (8/10/2020). (Aziz)

Baca Juga:Ini 5 Daftar Gubernur Penolak UU Cipta Kerja

Kontributor : Aziz Ramadani

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak