Fakta Baru Kasus Gadis Cantik Bertato Begal Kawan Sendiri di Surabaya

"Baru sekali, karena korban ngajak open BO via Facebook, ditawari via chat," kata gadis bertato.

Muhammad Taufiq
Senin, 12 Oktober 2020 | 19:38 WIB
Fakta Baru Kasus Gadis Cantik Bertato Begal Kawan Sendiri di Surabaya
Gadis bertato pelaku begal di Surabaya. (Foto: Istimewa/via Beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Sempat dihebohkan membegal teman sendiri pada September lalu, akhirnya terungkap modus operandi gadis cantik bertato berinisial NH (sebelumnya ditulis inisial LC) dan pacarnya tersebut.

Fakta terbaru, NH mengaku membegal kawannya di dekat waduk Universitas Negeri Surabaya (Unesa) itu lantaran sakit hati diajak open booking order (BO) oleh korbannya. Open BO ini istilah dalam prostitusi online.

NH, gadis 19 tahun itu kini meringkuk di tahanan, sementara pacarnya diburu polisi dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut pengakuan tersangka NH, saat itu korban terus memaksa melakukan open BO sehingga diketahui oleh pacarnya. Pacarnya marah. Lantaran sakit hati itulah, si pacar mengajak NH menyusun rencana pembegalan terhadap korban.

Baca Juga:Cerita Polisi Probolinggo Kejar Begal Bermotor, Kena Celurit dan Terjatuh

"Saat itu saya dan korban naik motor berboncengan. Saya lewatkan di tempat sepi. Di daerah waduk Unesa, pacar saya memotong dan menghentikan motor saya," ujarnya.

Usai berhenti di tempat sepi, pacar NH menodong korban dengan senjata tajam agar menyerahkan Hp-nya. Penodongan itu, menurut pengakuan NH, merupakan pertama kali baginya.

"Baru sekali, karena korban ngajak open BO via Facebook, ditawari via chat," kata gadis bertato ini.

"Baru kenal sama korban. Mengetahui itu pacar Saya sakit hati, dan mengancam kalau tidak mau (begal), berarti saya gerombolan open BO," kata NH yang saat itu bekerja di hotel.

Sementara Kapolsek Lakarsantri AKP Hendrik K Wardhana, saat ini masih mencari pacar NH. Sebab pada waktu itu korban melaporkan kejadian tersebut dengan menyerahkan NH langsung ke Mapolsek.

Baca Juga:Polisi Selidiki Kasus Begal HP Pesepeda di Kuningan Jakarta Selatan

"Ini ada laporan dari korban, tersangka ini, sudah merencanakan pembegalan ini dengan pacarnya," ujarnya.

Dalam hal ini, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal penjara 9 tahun.

Sebelumnya, kabar tersebut sempat heboh di dunia maya. Tampak video gadis bertato, meringkuk di kamar tahanan pada 8 September 2020 di akun Facebook Anggra Jangfoloy.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak