Demo Omnimbus Law Ricuh, Polres Malang Tetapkan 2 Tersangka

Dua orang ditetapkan jadi tersangka karena melakukan perusakan terhadap kendaraan dinas Pemerintah Kota Malang, termasuk kendaraan roda empat Satpol PP.

Erick Tanjung
Rabu, 14 Oktober 2020 | 16:39 WIB
Demo Omnimbus Law Ricuh, Polres Malang Tetapkan 2 Tersangka
Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa aksi di Malang (Foto: Aziz Ramdani)

SuaraJatim.id - Kepolisian Resor Kota Malang Kota menetapkan dua tersangka baru terkait aksi unjuk rasa menolak Omnimbus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh pada Kamis (8/10/2020) lalu.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan dua orang tersebut ditetapkan jadi tersangka karena melakukan perusakan terhadap kendaraan dinas Pemerintah Kota Malang, termasuk kendaraan roda empat Satuan Polisi Pamong Praja/Satpol PP Kota Malang.

"Ada penambahan dua tersangka, setelah kita kembangkan dari satu tersangka sebelumnya yang berinisial AN," kata Azi, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (14/10).

Azi menambahkan, dua orang tersangka lain tersebut merupakan warga Kabupaten Malang, Jawa Timur. Satu orang merupakan mahasiswa, sementara satu orang lainnya sudah bekerja sebagai security.

Baca Juga:Akhirnya! Draf Final UU Cipta Kerja Sampai ke Tangan Jokowi

Menurut Azi, dua tersangka baru tersebut diduga melakukan pelemparan batu kepada petugas, dan Gedung DPRD Kota Malang, termasuk melakukan aksi pembakaran kendaraan dinas Satpol PP Kota Malang.

"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Azi.

Azi menambahkan, dua orang tambahan tersangka baru tersebut satu diantaranya merupakan bagian dari 129 orang yang diamankan pada aksi unjuk rasa pada Kamis (8/10). Sementara satu lainnya, tidak termasuk dalam 129 orang yang saat itu diamankan.

"Satu orang merupakan bagian dari 129 orang yang diamankan, satu lainnya di luar itu. Satu orang mahasiswa, satu lainnya bekerja sebagai security," tuturnya.

Dengan penambahan dua tersangka baru tersebut, maka secara keseluruhan ada tiga orang tersangka dalam aksi unjuk rasa ricuh di Kota Malang. Tersangka AN, diduga terlibat dalam perusakan bus milik Polres batu. Polisi mengamankan barang bukti batu yang dipergunakan AN.

Baca Juga:Resmi! Draf Final UU Cipta Kerja Setebal 812 Halaman Dikirim ke Jokowi

Pada aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang tersebut, pada awalnya berjalan tertib. Namun, sempat ada kericuhan yang menyebabkan kerusakan pada gedung dewan, termasuk kaca pecah di Balai Kota Malang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini