"Barang bukti yang diamankan buku tulis catatan rekap keluar kasuk tamu, uang tunai sebesar Rp 400 ribu, dua potong sprei, satu minyak gel, tisue bekas dan satu potong celana dalam dan bra," katanya.
Atas perbuantannya, Johan akhirnya harus diamankan polisi karena sudah memperdagangkan manusia. Ia dijerat dengan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kontributor : Amin Alamsyah
Baca Juga:Innalillahi! Mantan Bupati Gresik Dua Periode Robbach Maksum Meninggal