Remaja Gresik Jalankan Bisnis Prostitusi Ala Warkop, Honor PSK Rp 50 Ribu

Prostitusi berkedok warung kopi di Dusun Samaleak, Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik, ini dibongkar Polres Gresik.

Muhammad Taufiq
Kamis, 15 Oktober 2020 | 14:09 WIB
Remaja Gresik Jalankan Bisnis Prostitusi Ala Warkop, Honor PSK Rp 50 Ribu
Remaja pelaku bisnis prostitusi hanya bisa tertunduk di depan polisi, Kamis (15/10/2020).

"Barang bukti yang diamankan buku tulis catatan rekap keluar kasuk tamu, uang tunai sebesar Rp 400 ribu, dua potong sprei, satu minyak gel, tisue bekas dan satu potong celana dalam dan bra," katanya.

Atas perbuantannya, Johan akhirnya harus diamankan polisi karena sudah memperdagangkan manusia. Ia dijerat dengan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kontributor : Amin Alamsyah

Baca Juga:Innalillahi! Mantan Bupati Gresik Dua Periode Robbach Maksum Meninggal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak