Pengusaha Surabaya Dukung Pesangon PHK Turun, Buruh: Cari Enaknya Saja!

Perusahaan seharusnya bisa mencicil. Menurunkan pesangon itu bukan satu-satunya solusi bagi buruh.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 21:18 WIB
Pengusaha Surabaya Dukung Pesangon PHK Turun, Buruh: Cari Enaknya Saja!
Ratusan demonstran yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) berunjuk rasa menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja di Alun-alun Serang, Banten, Rabu (14/10/2020). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]

SuaraJatim.id - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mengatur ulang perihal pesangon karyawan yang terkena PHK. Hal ini tentu disambut baik para pengusaha di Kota Surabaya.

Pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai, menjadi dalih mereka mendukung UU Cipta Kerja disahkan. Seperti dikatakan General Manager Plaza Marina Surabaya, Franciska Maria Budiman.

"Di dalam masa Covid ini kita semua enggak ada kepastian, kalau sampai perusahaan kita kena dampak, bisa apa. Mau dituntut sampai ke mana juga pengusahanya," katanya kepada SuaraJatim, Jumat (16/10/2020).

Franciska memahami karyawan tentu tidak akan mau pengurangan pesangon saat mengalami PHK. Namun dengan beleid baru nanti perusahaan akan tetap bisa bertahan di tengah masa pandemi seperti sekarang ini.

Baca Juga:Tersangka Pembakaran Truk Satpol PP Sukoharjo, Semua Masih Pelajar

Pengusaha boleh saja heppy dengan UU Cipta Kerja itu, tapi tidak dengan sikap buruh. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) tegas menolak adanya penurunan nilai pesangon bagi buruh yang terkena PHK.

Wakil Ketua DPW FSPMI Jawa Timur, Nurudin Hidayat menjelaskan alasan penolakan sebab beleid kontroversial itu salah satunya mengatur nilai pesangon yang turun.

"Tentu kita menolak. Itu sebabnya kenapa buruh hingga saat ini, melakukan aksi-aksi demonstrasi untuk menolak atau membatalkan UU Cipta Kerja yang telah disahkan tersebut," ujar Nurudin.

Kalau perusahaan berat dengan pesangon, Ia menjelaskan, perusahaan seharusnya bisa mencicil. Menurunkan pesangon itu bukan satu-satunya solusi bagi buruh.

"Berat dengan pesangon? Seharusnya pengusaha dapat menyiasatinya dengan mengikutkan pekerja ke dalam program DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), ya semacam mencicil uang pesangon untuk pekerjanya dari awal bekerja," katanya.

Baca Juga:Pakar Hukum: Wajar Ogah Terbitkan Perppu, Jokowi yang Minta UU Cipta Kerja

Saat ini perusahaan itu mencari enaknya saja. Melalui pemerintahan, para pengusaha ini berusaha merevisi peraturan.

"Akan lebih produktif jika diskusinya adalah mencari solusi atau jalan keluar terkait keberatan pengusaha dalam membayar uang pesangon. Bukan bersikap manja, dengan meminta agar aturan pesangon dikurangi, dengan cara merevisi," ujarnya.

"Salah satu yang bisa dilakuka pemerintah itu membentuk semacam lembaga penjamin pesangon. Dimana perusahaan diwajibkan untuk menyisihkan atau menabung uang, yang secara khusus digunakan sebagai biaya cadangan, untuk membayar uang pesangon bagi pekerja yang di-PHK," katanya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini