SuaraJatim.id - Buntut dari pernyataannya yang diduga memfitnah Nahdlatul Ulama (NU), Ustaz Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akhirnya dilaporkan ke aparat kepolisian.
Pelaporan itu dilakukan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jember, Ayub Junaidi yang dikawal sejumlah anggota Banser Gerakan Pemuda Ansor ke Polres Jember, Senin (19/10/2020) kemarin.
Gus Nur diduga telah melakukan pencemaran nama baik lewat pernyataannya ketika menjadi narasumber di channel Youtube, Refly Harun.
“Kami melaporkan Nur Sugi (Gus Nur) atas komentarnya di Youtube saat bersama Saudara Refly Harun. Di mana, dia mengumpakan NU seperti bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal-ugalan, dan isi busnya adalah PKI, liberal, dan sekuler,” kata Ayub seperti dikutip dari Beritajatim.com--media jaringan Suara.com, Selasa (20/10/2020).
Baca Juga:6 Tahun Jokowi, Gus Nur Ungkap Rezim Jokowi Laknatullah Hingga Banyak Dusta
Ayub mengatakan, pernyataan tersebut mencemarkan nama baik NU dan merupakan ujaran kebencian.
“Sesuai Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), maka sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, kami laporkan ke kepolisian agar hal-hal seperti ini tak terjadi lagi,” katanya.
Ayub mengatakan, bukan sekali ini saja Gus Nur melontarkan ujaran kebencian kepada beberapa pihak.
“Tapi selama ini tidak diproses secara hukum,” katanya.

Ayub meminta Polres Jember segera menindaklanjuti laporan tersebut agar tidak terjadi hal-hal tak diinginkan.
Baca Juga:Nasib Gus Nur Setelah Bongkar 'Borok' Nahdlatul Ulama di Rezim Jokowi
“Agar masyarakat NU tetap tenang dalam menghadapi persoalan ini,” katanya.
- 1
- 2