SuaraJatim.id - Juarto, kakek berusia 70 tahun ditemukan tewas dalam kondisi tanpa sehelai benang pun yang melekat di tubuhnya, beberapa waktu lalu.
Mayat Juarto ditemukan di sungai Desa Kepatihan, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Hendri Umar saat konferensi pers terkait kasus itu, Rabu (21/10/2020), mengatakan Juarto meninggal dibunuh ketika telanjang saat mengunduh kopi.
Juarto, kata dia, dibunuh oleh dua rekannya, yakni SMR (36) dan MSL (60), demikian seperti dikutip Suara.com dari Beritajatim.com.
Baca Juga:Kakek di Malang Bunuh Kawan Sendiri Sebab Omongan Sering Lukai Perasaan
Berdasarkan keterangan salah satu pelaku, Juarto memunyai kebiasaan telanjang bulat saat menebang pohon kopi.
“Mereka bertiga ini sebenarnya berteman. Sering kerja bareng. Karena ucapan dan tingkah laku korban, membuat tersangka tidak suka. Menurut pelaku, korban ini banyak bicara, vokal. Akhirnya timbul niat untuk menghabisi,” kata Hendri Umar.
Kapolres kelahiran Solok Sumatera Barat menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari penemuan jasad Juarto di sungai Desa Kepatihan, Jumat (16/10/2020) lalu.
Petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan hingga ditemukan fakta bahwa Juarto tewas dibunuh.
“Setelah dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar, hasil otopsi ditemukan beberapa bekas luka, di kepala dan siku tangan. Sehingga muncul asumsi awal, kematian korban ini tidak wajar. Setelah dilakukan penyelidikan selama 2 hari, kemudian ditemukan kedua pelaku ini,” ucap Hendri.
Baca Juga:Murka Iwan Tikam Adik Ipar hingga Tewas, Gara-gara Buah Kelapa
Hendri menjelaskan, kasus ini akan dikembangkan. Diketahui, baik tersangka dan korban, kerapkali berbuat ulah di Desa Kepatihan. Mereka sering melakukan perusakan di kebun kopi milik warga. “Perkiraan ada 7 TKP (perusakan kebun kopi, red). Kami masih menunggu laporan dari warga desa yang menjadi korban penebangan ilegal ini,” tegas Hendri.
Saat pembunuhan terjadi, tambah Hendri, tersangka bersama korban sedang memotong pohon kopi. Ketika korban lengah, tersangka SMR menghantam kepala korban menggubakan batang pohon kopi yang sudah terpotong.
Korban yang tidak sadarkan diri, kemudian diangkat bersama MSL. Dalam kondisi tidak berdaya itulah, korban kemudian dilempar ke sungai yang jaraknya, 20 metet dari tempat mereka memotong pohon kopi.
Untuk memastikan korban sudah tewas, sempat turun ke bibir sungai. Jasad korban baru diketahui warga setempat satu minggu kemudian sudah dalam kondisi mengenaskan.
Atas perkara pembunuhan itu, kedua pelaku untuk sementara dijerat Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan nyawa seseorang melayang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.