Malu dan Dendam Dituduh Curi Cangkul, Pria Kangean Bunuh Tetangga di Musala

Sebelum ke Musala, pelaku menyiapkan alat untuk membunuh tetangganya.

Muhammad Taufiq
Kamis, 22 Oktober 2020 | 10:33 WIB
Malu dan Dendam Dituduh Curi Cangkul, Pria Kangean Bunuh Tetangga di Musala
Ilustrasi pembunuhan. [Antara]

SuaraJatim.id - Tak terima dituduh mencuri cangkul, MT, warga Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean Sumenep Madura, tega membunuh tetangganya sendiri, BM.

Pembunuhan itu dilakukan MT di depan musala pada 5 Oktober 2020 lalu.

"Pembunuhan terjadi pada 5 Oktober di depan musala. Pelaku atau tersangka tak terima dituduh mencuri cangkul," kata Kapolres Sumenep AKBP Darman, Kamis (22/10/2020).

AKBP Darman menjelaskan, kasus tersebut berawal pada 3 Oktober 2020 lalu. Saat itu, tersangka dituduh mencuri cangkul milik korban.

Baca Juga:Kakek yang Suka Telanjang saat Tebang Pohon Tewas Dibunuh Dua Temannya

Sempat terjadi pertengkaran di antara keduanya, namun tidak sampai adu fisik.

"Karena merasa malu, MT akhirnya merencanakan melakukan pembunuhan kepada BM yang biasa tinggal di musala yang jauh dari rumah penduduk," kata Darman.

Darman melanjutkan, dendam MT puncaknya pada 5 Oktober. Hari itu, MT berencana memberi pelajaran pada BM.

Sebelum mendatangi BM, MT lebih dulu mencari ranting pohon jambu monyet atau jambu mente panjang 70 cm dan berdiameter 4 cm.

"Sebelum ke musala, MT ini mengambil potongan kayu mente untuk digunakan melakukan penganiayaaan hingga menyebabkan korbannya meninggal," paparnya.

Baca Juga:Kakek di Malang Bunuh Kawan Sendiri Sebab Omongan Sering Lukai Perasaan

Atas perbuatannya, tersangka kini telah ditahan. Ia dijerat dengan pasal 335, 331, dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini