Akibat perbuatannya ini, pasal yang disangkakan pasal 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak.
"Hukumannya lima tahun enam bulan," ujarnya.
Saudara tiri satu ibu beda ayah
Data yang didapat Suara.com dari Polres Sumenep, jalinan cinta AD yang merupakan kakak tiri YF terjadi sejak YF masih duduk di bangku sekolah SMP. Lantaran buncit atau hamil, YF pun mengundurkan diri sebagai pelajar.
Baca Juga:Ditinggal Orang Tua ke Jakarta, Bocah di Sumenep Lahirkan Bayi dari Kakak
Hubungan keduanya satu ibu namun beda ayah. Kasus ini terkuak dari penemuan bayi di belakang puskesmas. Cerita ini tentu membetot perhatian masyarakat setempat.
"Kasus pembuangan bayi yang dilakuan AD dan YF ini berawal dari hasil hubungan gelap," kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman melalui AKP Widiarti Sutioningtyas, Rabu (21/10/2020).
Keduanya ditangkap polisi
Hubungan cinta terlarang AD dan YF terus berlanjut sampai YF melahirkan bayi di rumahnya sendiri. Lebih lanjut AKP Widiarti menjelaskan, bayi hasil hubungan gelap itu berjenis kelamin laki-laki dengan berat badan 2,8 kilogram, tinggi 47 cm dengan lingkar kepala 34 cm.
Pertama kali bayi tersebut ditemukan oleh Busiya dan Ibrahim warga setempat yang hendak mencari rumput, sekitar pukul 08.00 WIB. "Kedua tersangka ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan," katanya.
Baca Juga:Adik Melahirkan Sendirian, Bayi Buah Cinta Terlarang dengan Kakak Dibuang