SuaraJatim.id - Seorang wanita bernama Anggriani Chintami Ayu Lestari (32) menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan pacar gelapnya yang sudah memiliki istri dan dua anak.
Dikutip dari Beritajatim.com--media jaringan Suara.com, Minggu (25/10/2020), aksi penganiayaan itu terjadi seusai korban membanting ponsel sang pacar. Korban nekat merusak ponsel tersebut karena tak terima ucapan pelaku karena dibanding-bandingkan dengan wanita simpanan lain.
Wanita yang berkulit kuning dengan rambut bergelombang ini merupakan warga Banjar, Kalimantan Selatan.
Kepada jurnalis, pelaku dan korban memberikan penjelasan terkait hubungan mereka dan penyebab perlakuan kasarnya. Ayu menjelaskan bahwa gegara dibandingkan dengan wanita simpanan lain ia marah membanting ponsel pacar gelapnya.
Baca Juga:Kesal Utang Gak Dibayarkan, Kuli Proyek Getok Kepala Teman hingga Tewas
“Nah usai saya banting ponsel, kita terjadi cekcok dan dia (pelaku) mendorong dan memukul beberapa kali ke wajah saya. Sebelumnya juga saya sering diintimidasi tapi belum pernah melakukan tindakan kasar,” ucapnya.
Sementara menurut pengakuan pelaku, saat sampai di Apartemen Royal Citylotl, Sumur Welut, Lakarsantri, dirinya mengaku kehilangan ponsel.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ponsel ditemukan dan diduga disimpan pacarnya. Karena ponselnya dibanting, pelaku akhirnya marah dan emosi. Ujungnya, pelaku melakukan kekerasan.
“Awalnya ya karena ponsel dan barang saya hilang. Saat dicari ternyata ketemu di bawah kasur apartemen. Sampai akhirnya ponsel saya rusak dibanting,” ucapnya.
Usai melakukan aksi kekerasan, pelaku diduga hendak mencegah korban keluar kamar apartemennya. Sampai akhirnya korban sempat ditahan dalam kamar. Karena ada teriakan dan laporan, petugas keamanan apartemen pun mendatangi kamar korban.
Baca Juga:Orangtua Dipenjara, Bocah 4 Tahun Jadi Korban Penganiayaan Paman dan Bibi
Sampai akhirnya terjadi tindak kekerasan yang juga terekam kamera pengawas apartemen tersebut. Setelah ACL bebas dari kamarnya, dia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lakarsantri. Petugas yang melakukan pemeriksaan pun langsung mengamankan pelaku dua hari pasca dugaan penganiayaan tersebut.
“Pelaku kita amankan. Sekarang sudah menjalani pemeriksaan. Soal politik yang menyangkut Calon Walikota Solo semua biar dijelaskan oleh pelaku dan korban. Yang pasti petugas melakukan penyelidikan dan akan bertindak profesional,” jelas Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo.
Lebih lanjut, perwira melati dua ini menjelaskan, dalam penangkapan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti. Diantaranya kamera pengawas dan benda penunjang bukti kasus dugaan kekerasan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal merampas kemerdekaan orang dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
“Pasal yang kita sangkakan adalah pasal perampasan kemerdekaan orang dan atau pasal penganiayaan,” tandasnya.