SuaraJatim.id - Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan ketentuan upah minimum pada tahun 2021, tidak bakal mengalami kenaikan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk 34 provinsi di Indonesia. Dengan demikian, besaran upah minimum tahun depan akan sama seperti tahun 2020.
Berikut data selengkapnya:
Baca Juga:Ini Daftar UMP 2021 se-Indonesia, Tidak Ada yang Naik!
- Aceh Rp 3.165.030
- Sumatera Utara Rp 2.499.422
- Sumatera Barat Rp 2.484.041
- Sumatera Selatan Rp 3.043.111
- Riau Rp 2.888.563
- Kepulauan Riau Rp 3.005.383
- Jambi Rp 2.630.161
- Bangka Belitung Rp 3.230.022
- Bengkulu Rp 2.213.604
- Lampung Rp 2.431.324
- DKI Jakarta Rp 4.276.349
- Banten Rp 2.460.968
- Jawa Barat Rp 1.810.350
- Jawa Tengah Rp 1.742.015
- Jawa Timur Rp 1.768.777
- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rp 1.704.607
- Bali Rp 2.493.523
- Nusa Tenggara Barat (NTB) Rp 2.183.883
- Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp 1.945.902
- Kalimantan Selatan Rp 2.877.447
- Kalimantan Timur Rp 2.981.378
- Kalimantan Barat Rp 2.399.698
- Kalimantan Tengah Rp 2.890.093
- Kalimantan Utara Rp 3.000.803
- Sulawesi Selatan Rp 3.103.800
- Sulawesi Utara Rp 3.310.722
- Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014
- Sulawesi Tengah Rp 2.303.710
- Sulawesi Barat Rp 2.571.328
- Gorontalo Rp 2.586.900
- Maluku Rp 2.604.960
- Maluku Utara Rp 2.721.530
- Papua Rp 3.516.700
- Papua Barat Rp 3.184.225