SuaraJatim.id - Kasmi termenung. Wanita yang kini berusia 80 tahun itu sesekali menunduk. Gelagatnya tampak gelisah, seperti memikirkan sesuatu hal. Tapi Kasmi hanya diam seribu bahasa, tak satupun kata terucap dari wanita yang kulitnya sudah keriput ini.
Kasmi, ibunda Parti Liyani (46) Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang belakangan namanya ramai diperbincangkan Warga Indonesia dan Singapura. Musababnya, Parti berhasil bebas dari tuduhan mencuri yang dilayangkan majikannya tahun 2016 lalu.
Majikan Parti merupakan salah satu konglomerat di Singapura, Chairman Changi Airport Group Liew Mun Leong. Saat bekerja untuk Liew, ia dituduh mencuri sejumlah barang mewah. Parti pun diperkarakan dan sempat divonis bersalah.
Pengadilan negara setempat pun memvonis Parti dua tahun dua bulan penjara, karena diduga mencuri barang dengan nominal 34 ribu dolar Singapura pada Maret 2019. Tentu saja Parti melawan vonis itu, pun banding yang dilakukan Parti berhasil.
Baca Juga:552 TKI Ilegal Dipulangkan dari Malaysia
Namun, putusan Pengadilan Tinggi Singapura pun akhirnya memutus Parti bebas pada 4 September 2020. Kini Parti masih di Negeri Singa dan ditampung HOME, LSM yang mendampingi Parti.
Adapun Parti kini tengah menuntut 2 jaksa penuntut umum yang menuntutnya bersalah.
****
Parti sebenarnya hanya orang ‘kecil’. Pendidikan pun hanya lulusan sekolah dasar (SD). Orang tuanya, Kasmi dan almarhum Suban hanya petani kecil yang tinggal di Dusun Keduk, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Rumah Kasmi tergolong sederhana. Teras dari rumah beratap pelana yang ditinggalinya hanya diplester seadanya, sementara bagian dinding luar tanpa plester. Untuk bagian dalam rumah sudah lebih mending dengan lantai beralaskan keramik.
Baca Juga:Lagi, Malaysia Deportasi Ratusan TKI di Tengah Pandemi Corona
Parti sendiri merupakan anak kelima dari sembilan bersaudara, dan menjadi satu-satunya yang menjadi PMI di luar negeri.
“Mbak Parti itu anak kelima,” ujar adik ipar Parti, Sabikan (40) pada awal Oktober 2020.
Sabikan tak ingat sejak kapan kakak iparnya tersebut menjadi PMI. Seingatnya, Parti sudah sembilan tahun bekerja untuk Liew Mun Leong.
Selama sembilan tahu itu, kata Sabikin, Parti hanya pulang ke kampung sekali pada tahun 2017.
Selama bekerja untuk Liew Mun Leong, Parti selalu berkomunikasi dengan keluarga lewat sambungan telepon. Tetapi Parti tak pernah bercerita mengenai masalah hukum yang dialaminya ke Kasmi, kakak-adik, maupun ke kerabat lainnya.
“Mbak Parti nggak pernah cerita soal itu (kasus hukum di Singapura). (Saat komunikasi lewat telepon) biasa-biasa saja, ‘pokoknya di sini sehat’, nggak pernah cerita soal itu. Tahunya ya baru sekarang,” kata Sabikan yang matanya berkaca-kaca.