Meninggal Saat Menjalani Hukuman Penjara, Aa Gatot Sudah Lama Sakit Stroke

Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) meninggal saat sedang menjalani vonis penjara di LP Cipinang.

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 08 November 2020 | 19:44 WIB
Meninggal Saat Menjalani Hukuman Penjara, Aa Gatot Sudah Lama Sakit Stroke
Gatot Brajamusti menggunakan kursi roda saat menjalani sidang. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

Pada tanggal 1 September 2016, Gatot Brajamusti dinyatakan sebagai tersangka dengan tuduhan kepemilikan senjata ilegal dan penggunaan narkoba.

Gatot Brajamusti diketahui menjalani total hukuman 20 tahun penjara dari 3 kasus yang menimpanya. Kasus pertama yaitu kasus kepemilikan dua senjata api ilegal, yakni pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya.

Pada 12 Juli 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Gatot Brajamusti.

Kasus kedua yang membelit Gatot Brajamusti adalah pemerkosaan terhadap anak. Di kasus itu, Aa Gatot sapaannya divonis 9 tahun penjara.

Baca Juga:Sakit Stroke, Mantan Ketua PARFI Gatot Brajamusti Meninggal Dunia

Dia terbukti melakukan tipu muslihat kepada anak yang berumur dibawah 17 tahun.

Hukuman Gatot Brajamusti genap 20 tahun penjara di kasus narkoba. Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini