SuaraJatim.id - Polisi mulai memeriksa UM, guru di salah satu Sekolah Dasar di Sampang, Madura yang dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan terhadap salah satu siswi yang dididik di sekolah itu.
"Kami sudah meminta penjelaskan kepada korban dan terlapor terkait dengan kasus tersebut," kata Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang Aiptu Sujianto di Sampang, Selasa.
Namun, kata Sujianto, pihaknya belum menetapkan tersangka karena masih membutuhkan bukti tambahan.
"Ini penting karena kami bekerja dengan penuh kehati-hatian dan harus didukung dengan alat bukti yang akurat," katanya.
Baca Juga:Cabuli Dua Anak Kandung, Ayah di Tangerang Terancam Dikebiri
Terpisah, UM menyangkal kasus dugaan pencabulan yang telah dilaporkan keluarga korban di kepolisian. Bahkan, UM mengaku siap bersumpah di atas Alquran untuk membuktikan jika tuduhan itu tak benar.
"Apa yang ditudingkan kepada saya itu semua tidak benar Mas, berani saya bersumpah dengan Alqur'an," ujar UM dalam keterangan persnya.
Guru berstatus apatur sipil negara (ASN) itu menilai tuduhan bahwa dirinya telah melakukan pencabulan kepada siswanya yang masih di bawah umur tersebut semata-mata hanya ingin memfitnah dirinya sebagai seorang guru.
Ia tidak merasa melakukan perbuatan asusila maupun perbuatan melecehkan anak SD yang tak. Bahkan, dia yakin laporan yang disampaikan keluarga pelapor ke polisi direkayasa.
"Tidak pernah (saya) nyuruh anak itu megang sesuatu atau niat melecehkan. Kalau memang ada niatan gitu, berarti sama halnya melukai anak saya sendiri, dia 'kan masih keponakan, jadi enggak mungkin," kata UM.
Baca Juga:Gegara Keseringan Tidur Sekamar, Kesucian Bunga Direnggut Ayah Tiri
UM juga melaporkan keluarga pelapor tak lain tetangganya itu ke Polres Sampang atas kasus perbuatan tidak menyenangkan. Hal ini dilakukan karena yang bersangkutan sengaja memasang kamera tersembunyi (webcam) di kamar pribadinya.