SuaraJatim.id - Meski sudah terbilang akil baligh, namun Bunga (bukan nama sebenarnya), yang merupakan warga Samarinda masih sering tidur sekamar dengan ibu dan ayahnya.
Namun, sang suami ibu yakni MS (44) bukanlah ayah kandung Bunga, sehingga statusnya adalah ayah tiri.
Meski demikian, Bunga tak pernah berpikir, peristiwa memilukan akan menimpa dirinya di kemudian hari setelah berkumpul dengan ibu dan ayah tirinya itu.
Dilansir dari Seuramoeaceh.com (jaringan Suara.com), Kaplosek Samarinda Seberang, Iptu Dedi Septriadi mengungkapkan, awalnya Bunga tinggal dengan ayah kandungnya di daerah Sangattan.
Baca Juga:Sehari Menikah, Mempelai Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri
Tapi karena di sana tidak ada sekolah, Bunga memutuskan untuk ikut bersama sang ibu dan tinggal bersama-bersama dengan ayah tirinya, MS.
Di rumah itu, mereka tidur bersama dalam satu kamar.
“Mereka tidur bersama. Awalnya biasa-biasa saja. Tapi lama-lama melenceng juga,” kata Dedi.
Setelah beberapa lama tidur bersama, malapetaka datang pada Kamis 3 September 2020. Malam itu, sekira pukul 11.00 Wita, MS tega mencabuli Bunga.
Tak cukup sekali, MS mengulangi lagi perbuatan terkutuk itu pada Sabtu (12/09/20) MS. Akibat peristiwa itu, Bunga merasa nyeri di selangkangan dan sulit untuk buang air kecil.
Baca Juga:Bejat! Direkam Tetangga, Lelaki di Tuban Berkali-kali Setubuhi Anak Sendiri
Hal itu kemudian diceritakan kepada kakaknya. Tak terima adiknya diperlakukan demikian, sang kakak melaporkan MS ke Polsek Samarinda Seberang.
Menindaklanjuti laporan tersebut dan berbekal keterangan saksi juga bukti visum, polisi mengkap MS. Kini, ayah tiri bejat itu mendekam di sel tahanan polisi dan hukuman maksimal 15 tahun menantinya.
Ia bakal dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 jo Pasal 82 Ayat 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.