Kolonel Refki pun menegaskan bahwasannya berdasar tata kehidupan militer, tindakan Kopda Asyari jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Dia memastikan bahwa yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi seusai perbuatannya.
Viral Ikut Sambut Habib Rizieq, Ini Hukuman yang Diterima Prajurit TNI
Kopda Asyari telah diputus bersalah atas ucapannya turut menyambut Habib Rizieq Shihab hingga viral di media sosial
Bangun Santoso | Muhammad Yasir
Kamis, 12 November 2020 | 15:29 WIB

BERITA TERKAIT
Apes! Ikut Sambut HRS, Kopda Asyari Ditahan dan Ditunda Naik Pangkat
12 November 2020 | 15:23 WIB WIBREKOMENDASI
News
Gubernur Khofifah Apresiasi KTH dan Penyuluh Kehutanan se-Jatim: NTE Tertinggi Nasional
07 Juni 2025 | 10:02 WIB WIBTerkini
news | 18:54 WIB
news | 10:45 WIB
news | 12:35 WIB
news | 23:10 WIB
news | 23:12 WIB
news | 09:08 WIB
news | 16:56 WIB