Bila Terbukti, Dokter dan Bidan di Video Mesum Jember Bisa Dipecat dari PNS

Joko mengatakan, dua orang yang berstatus pegawai negeri sipil ini bisa dijatuhi sanksi berat jika terbukti.

Muhammad Taufiq
Kamis, 12 November 2020 | 18:56 WIB
Bila Terbukti, Dokter dan Bidan di Video Mesum Jember Bisa Dipecat dari PNS
Ilustrasi video mesum. [Facebook]

Video itu tersebar di dunia maya sejak beberapa hari belakangan. Pendik, Sekretaris Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, mengatakan, oknum dokter yang terlibat adegan panas di video itu selama ini terlihat berpenampilan relijius.

Sementara si bidan sudah bersuami. “Mulai kejadian itu, dokter dan bidannya sudah tidak ada sejak hari Minggu,” katanya, Rabu (11/11/2020).

REKOMENDASI

News

Terkini