RUU PDP, Pemerintah Usul Batasan Umur Pengguna Medsos 17 Tahun

Sementara untuk usia di bawah 17 tahun harus atas persetujuan orang tua.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 20 November 2020 | 10:40 WIB
RUU PDP, Pemerintah Usul Batasan Umur Pengguna Medsos 17 Tahun
Ilustrasi media sosial di iphone

SuaraJatim.id - Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) tengah digodok oleh DPR RI. Dalam RUU tersebut, pemerintah mengusulkan batasan usia pemilik akun media sosial 17 tahun.

Sementara untuk usia di bawah 17 tahun harus atas persetujuan orang tua. Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Samuel Abrijani Pangerapan, dalam diskusi tentang perlindungan data pribadi, Kamis (19/11/2020).

"Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orang tua. Orang tua harus terlibat," kata Samuel.

Undang-undang tersebut akan mensyaratkan ada mekanisme identifikasi yang melibatkan orang tua ketika anak di bawah usia 17 tahun akan membuka akun media sosial.

Baca Juga:Wow! Biasa Jadi Tempat Curhat, Umur Pemilik Medsos akan Dibatasi

Jika mekanisme ini diterapkan, akan ada lebih banyak tahapan yang harus dilewati ketika anak di bawah batas usia membuka akun media sosial.

Batasan usia ini merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa.

GDPR menetapkan batasan usia 16 tahun anak dapat memberikan persetujuan, dan secara sah diakui, untuk masuk dunia digital. Di bawah usia itu, berdasarkan GDPR, harus ada consent atau persetujuan dari orang tua.

Menurut Semuel, cara ini ditempuh agar ada keterlibatan dan komunikasi antara anak dan orang tua sebelum masuk ke ruang digital. Ia khawatir jika tidak ada persetujuan dari orang tua soal anak membuka akun media sosial, komunikasi antara anak dan orang tua akan terganggu.

"Memang, ini akan menyulitkan, tapi, kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orang tua karena anak membuat dunia sendiri, orang tua dunia sendiri," kata Semuel.

Baca Juga:Bagaimana Medsos Memainkan Peran Penting dalam Protes Thailand?

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memuat hak dan kewajiban bagi pemilik data pribadi, pemroses atau pengumpul data pribadi serta otoritas yang mengawasi perlindungan data pribadi.

REKOMENDASI

News

Terkini