RUU PDP, Pemerintah Usul Batasan Umur Pengguna Medsos 17 Tahun

Sementara untuk usia di bawah 17 tahun harus atas persetujuan orang tua.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 20 November 2020 | 10:40 WIB
RUU PDP, Pemerintah Usul Batasan Umur Pengguna Medsos 17 Tahun
Ilustrasi media sosial di iphone

Mengenai perlakuan data milik anak di bawah usia 17 tahun, RUU tersebut, seperti dikatakan Semuel, data akan masuk klasifikasi data spesifik atau sensitif.

Perlakuan data anak di bawah usia 17 tahun akan sama dengan data biometrik, antara lain dilindungi enkripsi dan tidak bisa digunakan untuk tujuan pemasaran (marketing).

Semuel mengajak partisipasi dari orang tua untuk melindungi data pribadi, meski pun nantinya akan ada aturan mengenai data pribadi anak.

Semuel menyarankan sebaiknya anak yang belum cukup usia tidak dibuatkan akun media sosial karena di ruang digital, ia akan berinteraksi dengan orang-orang yang usianya terpaut jauh.

Baca Juga:Wow! Biasa Jadi Tempat Curhat, Umur Pemilik Medsos akan Dibatasi

Media sosial, seperti Facebook, menerapkan batasan usia minimal 13 tahun untuk membuka akun. Ketika anak sudah cukup batasan usia untuk membuka akun media sosial, Semuel menyarankan teman pertama yang ada di media sosial adalah orang tua.

RUU PDP kini masih berada di tahapan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat, ditargetkan selesai dalam tahun ini. Jika pun tidak bisa tahun ini, RUU PDP ditargetkan selesai awal 2021.

REKOMENDASI

News

Terkini