Sejak 2019 Lalu, FPI Tidak Tercatat Sebagai Ormas Islam di Indonesia

FPI belum melakukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas islam di Indonesia

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 21 November 2020 | 15:09 WIB
Sejak 2019 Lalu, FPI Tidak Tercatat Sebagai Ormas Islam di Indonesia
Ilustrasi FPI.( sinarlampung.co)

SuaraJatim.id - Banyak kalangan minta ormas islam Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan. Namun, ternyata ormas yang dipimpin Rizieq Shihab itu sudah tidak aktif sejak 2019 lalu. 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas). Hingga saat ini FPI belum mengajukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengungkapkan bahwa organisasi massa berbasis Islam tersebut sebelumnya pernah terdaftar di Kemendagri. Namun statusnya aktif hingga 2019 saja.

"Terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny saat dihubungi Suara.com, Sabtu (21/11/2020).

Baca Juga:Jika FPI dan Habib Rizieq Tetap Bikin Acara di Cianjur Bisa Dibubarkan

Sejak status aktifnya berakhir, FPI seharusnya melakukan proses perpanjangan. Akan tetapi menurut Benny ada satu persyaratan yang belum dipenuhi.

Persyaratan yang belum dipenuhi itu berkaitan dengan AD/ART organisasi. Sehingga hingga saat ini FPI belum juga terdaftar di Kemendagri.

"FPI tidak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri," ungkap Benny.

FPI baru menyerahkan 15 berkas administrasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperpanjang perizinan sebagai organisasi masyarakat atau Ormas. Sehingga FPI belum juga memenuhi syarat administrasi tersebut.

FPI harus melengkapi 20 berkas administrasi agar bisa mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke Kemendagri.

Baca Juga:Pangdam Jaya Tegur Habib Rizieq Pakai At Tahrim Ayat 6, Ini isi Lengkapnya

Karena masih ada yang kurang, maka Kemendagri sudah menyurati FPI secara resmi.

"Kurang lebih ada 14 dan 15, artinya masih ada persyaratan yang kurang. Nah, itu yang teman-teman di tim unit pelayanan administrasi mengembalikan," kata Direktur Ormas Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Lutfi saat dihubungi wartawan, Senin (12/8/2019).

Lutfi menjelaskan, FPI belum mengirimkan syarat-syarat soal anggaran dasar. Lalu dalam anggaran dasar itu juga FPI tidak menyantumkan klausul penyelesaian konflik secara internal yang aturannya tercantum dalam undang-undang. Rekomendasi dari Kemenag juga belum diterima oleh FPI.

Dalam setiap AD/ART ormas kata Lutfi, harus mencantumkan klausul perselisihan yang terjadi di dalam internal ormas. Akan tetapi FPI tidak mencantumkannya.

"Sementara UU mengamanatkan hal itu. Agar setiap AD/ART harus ada klausul penyelesaian konflik internal," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak