Sejak 2019 Lalu, FPI Tidak Tercatat Sebagai Ormas Islam di Indonesia

FPI belum melakukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas islam di Indonesia

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 21 November 2020 | 15:09 WIB
Sejak 2019 Lalu, FPI Tidak Tercatat Sebagai Ormas Islam di Indonesia
Ilustrasi FPI.( sinarlampung.co)

"Kurang lebih ada 14 dan 15, artinya masih ada persyaratan yang kurang. Nah, itu yang teman-teman di tim unit pelayanan administrasi mengembalikan," kata Direktur Ormas Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Lutfi saat dihubungi wartawan, Senin (12/8/2019).

Lutfi menjelaskan, FPI belum mengirimkan syarat-syarat soal anggaran dasar. Lalu dalam anggaran dasar itu juga FPI tidak menyantumkan klausul penyelesaian konflik secara internal yang aturannya tercantum dalam undang-undang. Rekomendasi dari Kemenag juga belum diterima oleh FPI.

Dalam setiap AD/ART ormas kata Lutfi, harus mencantumkan klausul perselisihan yang terjadi di dalam internal ormas. Akan tetapi FPI tidak mencantumkannya.

"Sementara UU mengamanatkan hal itu. Agar setiap AD/ART harus ada klausul penyelesaian konflik internal," ucapnya.

Baca Juga:Jika FPI dan Habib Rizieq Tetap Bikin Acara di Cianjur Bisa Dibubarkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini