Dendam, Pria Surabaya Suruh Adik Habisi Mantan Istri Gara-Gara Nikah Lagi

Setelah mematikan sambungan video call, SH bergegas kembali ke motornya untuk mengambil sebilah pisau di dalam jok motor.

Muhammad Taufiq
Senin, 23 November 2020 | 13:18 WIB
Dendam, Pria Surabaya Suruh Adik Habisi Mantan Istri Gara-Gara Nikah Lagi
Adik yang mau menghabisi nyawa mantan kakak iparnya (Foto: Arry Saputra)

Warga yang melihat ramai-ramai ada orang yang berkelahi segera melerai pertikaian yang terjadi. Setelah berhasil dipisahkan, SH diamankan dan diserahkan ke Polsek Asemrowo beserta barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk MM dan motor sebagai sarana.

"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, motif percobaan pembunuhan yang dilakukan atas dasar kecemburuan. Karena, Dewi adalah mantan istri dari kakaknya pelaku atau terlapor," katanya.

Akibat perbuatannya, SH terancam dikenai Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP subsider Pasal 353 ayat (1) KUHP subsider Pasal 351 (1) KUHP tentang dugaan pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:Survei SMRC, Eri-Armuji Unggul 11,2 Persen dari Machfud-Mujiaman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini