Ini Enam Tersangka Kasus Pelanggaran Prokes Nikahan Anak Habib Rizieq

Ketua Pantia Haris Ubaidillah, Sektretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas juga jadi tersangka.

Muhammad Taufiq
Kamis, 10 Desember 2020 | 13:41 WIB
Ini Enam Tersangka Kasus Pelanggaran Prokes Nikahan Anak Habib Rizieq
Acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Jalan KS Tubun Raya, Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

SuaraJatim.id - Polisi tidak hanya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.

Setidaknya lima orang lagi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus serupa. Mereka merupakan orang-orang dekat Rizieq Shihab di FPI.

Kelima orang itu adalah Ketua Pantia Haris Ubaidillah, Sektretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadin, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis, serta Kepala Seksi Acara Habib Idrus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12) lalu.

Baca Juga:Kasus Kerumunan Rizieq, Ketua FPI hingga Panglima Laskar juga Tersangka

"Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

"Enam yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Yusri menegaskan.

Pasal Berlapis

Penyidik sebelumnya telah meningkatkan status perkara kasus hajatan Rizieq dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam kasus ini penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan pasal berlapis.

Berdasar hasil gelar perkara, penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga:Polisi Resmi Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Kasus Pelanggaran Prokes

Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini