SuaraJatim.id - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, merazia jebakan tikus beraliran listrik di sawah-sawah lantaran telah banyak menyebabkan kematian, terutama petani sendiri.
Razia jebakan tikus listrik ilegal ini dilakukan oleh Polres Ngawi bersama Dinas Pertanian, Satpol PP dan Perusahaan Listrik Negara (PLN), Rabu (16/12/2020).
Di area persawahan Desa Ngale, Kecamatan Paron, kabupaten setempat menjadi lokasi kedua setelah para petugas melakukan razia di wilayah Kecamatan Padas. Razia tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Ngawi Kompol Ridho Tri Putranto.
"Dalam razia ini kami mendapati banyak para petani masih menggunakan jebakan tikus beraliran listrik. Jelas ini tidak boleh, karena selain membahayakan nyawa orang lain juga tak sedikit justru pemilik sawah yang menjadi korban atas kelalaiannya," ujar Kompol Ridho Tri Putranto, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, media jejaring suara.com, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga:Jebakan Tikus Listrik Kembali Telan Korban Petani di Ngawi
Ridho menjelaskan, pemasangan jebakan tikus ini sebenarnya untuk membunuh hama tikus namun dalam pelaksanaannya ternyata menimbulkan korban jiwa manusia.
"Maka untuk mengantisipasi bertambahnya korban, selain melakukan razia kami juga telah melaksanakan Forum Group Discution (FGD) dan melibatkan instansi terkait salah satunya Dinas Pertanian Kabupaten Ngawi." ungkapnya.
Dalam FGD tersebut, Ridho melanjutkan, polisi dan pemda telah memberikan beberapa solusi alternatif dalam memerangi hama tikus, dengan cara memelihara burung hantu, gropyokan, posan dan Trap Barier System (TBS) atau dengan umpan belerang yang biasa dikenal dengan mercon tikus.
"Kami mengimbau kepada para petani dalam memerangi hama tikus jangan menggunakan jebakan yang dialiri listrik, kami tak segan untuk menindak tegas apabila saat razia masih kami temukan jebakan tikus yang dialiri listrik," ujarnya menegaskan.
Baca Juga:Innalillahi! Nenek Sutikah Tergeletak Kaku di Sawah Tersengat Jebakan Tikus