Wow! Libatkan ASN, Sindikat Aborsi di Blitar Ini Sudah Beroperasi 10 Tahun

Dari sejumlah tersangka yang ditangkap, dua diantaranya merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) dan seorang Bhabinkamtibmas.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 18 Desember 2020 | 10:31 WIB
Wow! Libatkan ASN, Sindikat Aborsi di Blitar Ini Sudah Beroperasi 10 Tahun
Polisi gelar perkara kasus sindikat aborsi di Blitar yang melibatkan dua PNS (Suara.com/Farian)

"Jadi yang tanya ke saya itu tidak pasti saya beri obat itu. Tidak. Tapi saya kadang cuma memberikan surat saja," katanya.

Kini akibat perbuatannya, Agus dan Bripka N mendekam di tahanan Mapolres Blitar termasuk L, pelajar yang menggugurkan kandungan. Polisi menjerat para serta dengan pasal berlapis.

"Pasal yang kami sangkakan pasal 194 juncto pasal 75 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Fanani.

Kontributor : Farian

Baca Juga:Bejat! Gadis 13 Tahun Dicekoki Miras Lalu Disetubuhi 2 Pemuda Tanggung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini