"Jadi yang tanya ke saya itu tidak pasti saya beri obat itu. Tidak. Tapi saya kadang cuma memberikan surat saja," katanya.
Kini akibat perbuatannya, Agus dan Bripka N mendekam di tahanan Mapolres Blitar termasuk L, pelajar yang menggugurkan kandungan. Polisi menjerat para serta dengan pasal berlapis.
"Pasal yang kami sangkakan pasal 194 juncto pasal 75 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Fanani.
Kontributor : Farian
Baca Juga:Bejat! Gadis 13 Tahun Dicekoki Miras Lalu Disetubuhi 2 Pemuda Tanggung