Namun, pelbagai temuan serta hasil pengungkapan kasus aborsi ini dibantah seluruhnya oleh Agus. Agus bersikeras tidak melakukan atau membuka praktik aborsi.
"Sebenarnya kalau saya melakukan aborsi, saya tidak mampu, tetapi saya kasih obat itu, anak itu mengalami keguguran. Tapi sebenarnya yang saya kasih atau saya lakukan tidak bisa disebut sebagai menggugurkan kandungan," kata Agus saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Blitar.
Pasien yang datang ke praktik Agus bervariasi. Ada yang tua, lanjut usia namun kebanyakan anak-anak.
Tarif yang dipatok untuk tiap pasien kebanyakan Rp 2.5 juta rupiah sedangkan untuk pil yang dipakai menggugurkan janin harganya Rp 50 ribu rupiah.
Baca Juga:Bejat! Gadis 13 Tahun Dicekoki Miras Lalu Disetubuhi 2 Pemuda Tanggung
Pil yang diberikan kepada pasien bukan obat penggugur kandungan melainkan obat untuk menghentikan pendarahan pasca melahirkan. Pengakuan Agus, hanya orang tertentu saja yang diberitahu cara menggugurkan kandungannya.
"Jadi yang tanya ke saya itu tidak pasti saya beri obat itu. Tidak. Tapi saya kadang cuma memberikan surat saja," katanya.
Kini akibat perbuatannya, Agus dan Bripka N mendekam di tahanan Mapolres Blitar termasuk L, pelajar yang menggugurkan kandungan. Polisi menjerat para serta dengan pasal berlapis.
"Pasal yang kami sangkakan pasal 194 juncto pasal 75 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Fanani.
Kontributor : Farian
Baca Juga:Setelah 2 Dekade Digdaya, Jago PDIP di Pilkada Kabupaten Blitar 2020 Keok
- 1
- 2