Cuma Dalam Hitungan Detik, 2 Pencuri Ini Bobol Rumah Lalu Bawa Kabur Motor

Dua pencuri berinisial MI dan AB warga Lumajang, Jawa Timur, berhasil dibekuk Polda Jatim.

Muhammad Taufiq
Kamis, 24 Desember 2020 | 16:48 WIB
Cuma Dalam Hitungan Detik, 2 Pencuri Ini Bobol Rumah Lalu Bawa Kabur Motor
Dua pencuri berinisial MI dan AB ditangkap Polda Jatim (Foto: beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Semakin lihai saja para pencuri sekarang ini. Mereka memiliki kecepatan luar biasa dalam menjalankan aksi kejahatannya. Seperti tersangka dua pencuri berinisial MI dan AB ini.

Kedua maling ini warga Lumajang, Jawa Timur. Mereka biasa beraksi dari rumah ke rumah dengan cepat, bahkan dalam hitungan detik berhasil membobol rumah lalu menguras harta benda termasuk sepeda motor korban.

MI dan AB dibekuk oleh Unit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim beberapa waktu lalu. Seperti dijelaskan Kabid Humas Polda Jatim Komes Pol Trunoyudho Wisnu Andiko, para pelaku ini patut diwaspadai oleh masyarakat, sebab kasus Curanmor selama ini memang membuat resah Masyarakat.

Kemudian, kata Truno, masyarakat juga diminta lebih berhati-hati karena tersangka dalam melakukan aksinya sangat cepat.

Baca Juga:Pusing Tak Kunjung Sembuh, Warga Gresik Ini Gantung Diri di Pohon Mangga

"Dan dalam hal ini, Polda Jatim berkomitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus Curanmor," ujar Trunoyudho, seperti dikutip dari beritajatim.com, media jejaring suara.com, Rabu (24/12/2020).

Motor yang dicuri para tersangka ini merupakan motor yang terparkir di teras maupun dalam rumah. Bahkan, motor tersebut sudah dikunci stang dan dilengkapi dengan gembok. Namun dengan mudah berhasil dibobol tersangka.

"Kita sudah paham betul bahwa masyarakat sebenarnya sudah melakukan antisipasi dengan mengunci stang serta gembok pada kendaraan mereka, namun dengan mudah berhasil dirusak oleh para pelaku. Ini adalah perkembangan kejahatan yang patut kita waspadai," ujarnya.

Dari pengungkapan ini, penyidik berhasil menyita aset yang dimiliki korban yakni berupa delapan unit sepeda motor.

"Para pelaku dikenakan pasal 363 yakni pencurian dengan pemberatan," katanya.

Baca Juga:Gasak Uang Sesaji di Densel, Penggali Kubur Digiring ke Kantor Polisi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak