DKI Izinkan Jenazah Covid-19 Dimakamkan di Luar TPU Khusus, Ini Syaratnya

Pemprov DKI telah memberlakukan sejumlah kriteria terhadap jenazah Covid-19 yang akan dimakamkan di luar TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur atau TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.

Erick Tanjung
Senin, 28 Desember 2020 | 12:00 WIB
DKI Izinkan Jenazah Covid-19 Dimakamkan di Luar TPU Khusus, Ini Syaratnya
Pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

Syarat berikutnya adalah jarak dengan permukiman penduduk dari TPU minimal 500 meter sesuai dengan standar dari Direktorat Jendral Kementerian Agama.

Seiring dengan situasi lahan untuk liang lahat di TPU Pondok Ranggon yang telah penuh, kata Muhaemin, maka diimbau bagi keluarga ahli waris untuk memanfaatkan TPU lain yang telah memenuhi kriteria persyaratan.

Saat ini TPU yang tersebar di lima wilayah kota administratif DKI Jakarta telah mengizinkan pemakaman sesuai prosedur Covid-19.

"Bagi warga yang memiliki makam keluarga di TPU lainnya yang tersebar di lima wilayah Jakarta, bisa dimakamkan secara tumpang, selama lokasi tersebut memenuhi syarat," tuturnya.

Baca Juga:Mengunjungi Agro Edukasi Wisata Ragunan

Sementara itu TPU Pondok Ranggon hingga saat ini telah menampung total 4.650 lebih jenazah pasien Covid-19 di blok muslim maupun nonmuslim. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini