Mulai 1 Januari Pemerintah Tutup Akses Masuk WNA Selama 14 Hari

Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan baru, yakni menutup sementara akses warga negara asing (WNA) masuk ke tanah air.

Muhammad Taufiq
Selasa, 29 Desember 2020 | 10:59 WIB
Mulai 1 Januari Pemerintah Tutup Akses Masuk WNA Selama 14 Hari
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi [ANTARA FOTO/Wahyu Putro]

SuaraJatim.id - Dunia sedang diributkan dengan kabar munculnya strain atau varian baru Virus Corona. Oleh sebab itu Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan baru, yakni menutup sementara akses warga negara asing (WNA) masuk ke tanah air.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, penutupan sementara akses masuk ke Indonesia dilakukan menyusul adanya strain baru covid-19. Penutupan sementara ini dilakukan selama 14 hari mulai dari 1 hingga 14 Januari 2021.

Varian baru Covid-19 ini menurut berbagai laporan dan data ilmiah memiliki tingkat penyebaran lebih cepat. Sehingga pembatasan diperlukan. Keputusan tersebut, kata Retno, disetujui dalam rapat terbatas bersama Presiden Jokowi pada Senin (28/12/2020).

"Menyikapi hal tersebut, rapat terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," ujar Retno dalam jumpa pers, Senin (28/12/2020).

Baca Juga:Larang WNA Masuk, Satgas Covid-19: Untuk Melindungi Masyarakat

Untuk WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai tanggal 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Pertama, WNA menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku, maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan.

Selain itu, mereka juga diwajibkan melampirkan surat tersebut pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia.

Kedua, setibanya di Indonesia, setiap WNA itu harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apalabila hasilnya negatif, WNA itu tetap harus karantina selama 5 hari sejak tanggal kedatangan.

"Setelah karantina 5 hari, kembali melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ucap dia.

Baca Juga:WNA Dilarang Masuk Mulai 1 Januari 2021, Ini Kata DPR

Kebijakan penutupan sementara itu, kata Retno, dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas. Kunjungan diperbolehkan, tapi tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," tuturnya.

Retno menambahkan kebijakan tersebut akan dicantumkan ke dalam surat edaran baru Covid-19.

Tak hanya itu, Retno menuturkan sesuai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Tanah Air.

Namun sama seperti WNA yang masuk ke Indonesia, WNI itu juga harus menunjukkan surat hasil tes PCR dari negara asal, dikarantina 5 hari, dan kembali mengikuti swab.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini