SuaraJatim.id - Setelah sekian pekan publik menerka-nerka siapa artis dalam video syur 'mirip' Gisella Anastasia alias Gisel tersebut, akhirnya kasus menjadi terang. Gisel jadi tersangka.
Sebelumnya, dalam kasus ini Gisel sudah wara-wiri memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dengan status sebagai saksi.
Hari ini, Selasa (29/12/2020), Polda Metro Jaya menetapkan mantan istri Gading Marten itu sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
"Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Baca Juga:Kasus Video Syur, Gisel Nasibmu Kini
Polisi menjerat Gisel dengan Undang-Undang Pornografi. Polda Metro Jaya sebelumnya telah menahan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara penyebaran video syur mirip Gisel, atas nama PP dan MN.
Kedua tersangka tersebut bukannya pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video tersebut.
Kedua tersangka tersebut adalah pihak yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial.
Dua tersangka penyebar video syur mirip Gisel mengaku menyebarkan video tersebut demi menambah followers di akun media sosialnya dan mengikuti kuis atau give away.
Baca Juga:Selain Gisel, Polisi Tetapkan Tersangka Bintang Pria Video Porno 19 Detik