Varian Baru Corona, DPR Desak Pemerintah Aktif Lakukan Pencegahan

Varian ini sangat ganas, menyebaran sangat cepat dan varian ini menyerang receptor binding domain (RBD), kata Azis.

Erick Tanjung | Novian Ardiansyah
Selasa, 29 Desember 2020 | 15:42 WIB
Varian Baru Corona, DPR Desak Pemerintah Aktif Lakukan Pencegahan
Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik Hukum Aziz Syamsuddin (Youtube DPR RI)

Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari, dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.

"Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar Retno.

Sementara semua warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari luar negeri diizinkan masuk, dengan ketentuan tes PCR yang sama dengan di atas.

Baca Juga:Parodi Lagu Indonesia Raya, DPR Minta Indonesia Kirim Protes ke Malaysia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini