Sigit menambahkan, telah mengamankan Nimin di Mapolsek Sukorambi bersama barang bukti celurit yang sehari- hari digunakan mencari rumput.
"Sudah diamankan dengan barang bukti celuritnya. (Untuk celurit) mungkin habis diasah jadi tajam (celuritnya) ," kata Sigit.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dengan Pasal 353 tentang Penganiayaan.
"Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," katanya.
Baca Juga:Kakek Nimin Menganiaya Tetangganya Gegara Persoalan Sepele Ini