Ada Modifikasi, Begini Mekanisme Penerapan PPKM Tiga Daerah di Malang Raya

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri, Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan mulai diberlakukan 11 hingga 25 Januari 2021.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 09 Januari 2021 | 09:57 WIB
Ada Modifikasi, Begini Mekanisme Penerapan PPKM Tiga Daerah di Malang Raya
Ada modifikasi penerapan PPKM di Malang Raya (Foto: Suarajatimpost)

SuaraJatim.id - Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri, Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan mulai diberlakukan 11 hingga 25 Januari 2021.

Tiga daerah di Malang Raya, meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu telah sepakat menerapkan PPKM tersebut.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan tiga daerah telah sepakat memodifikasi beberapa poin sesuai instruksi dari Mendagri. Dimana poin yang akan dimodifikasi yakni pemberlakuan jam malam yang berbeda.

"Selanjutnya berkaitan dengan PPKM, modifikasi dari PSBB, kami sudah sampaikan ke ibu gubernur bahwa Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu memakai modifikasi, tidak sama sepenuhnya dengan instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021," paparnya, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, media jejaring suara.com, Sabtu (09/01/2021).

Baca Juga:Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Terbitkan SE PPKM, Begini Aturan Barunya

"Terus kuota (kapasitas mal, restoran, dan tempat wisata) kalau di instruksi Mendagri jumlahnya maksimalnya 25 persen, di kita, kita ambil 50 persen, jadi tidak 25 persen, tetapi 50 persen. Copy pastenya adalah WFH (Work From Home) dan WFO (Work From Office)," katanya.

Terpisah, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko memastikan PPKM yang diterapkan bukanlah seperti PSBB di awal – awal yang diterapkan di Malang raya.

"Tidak ada titik - titik (pos) pemeriksaan, hanya pembatasan aktivitas. Contohnya kayak gini (kumpul – kumpul) nggak boleh ini sama sekali," ucap Dewanti Rumpoko.

Dewanti juga menegaskan tak ada penutupan fasilitas umum, jalan, dan persiapan anggaran khusus untuk menyongsong instruksi Mendagri terkait PPKM selama dua pekan ini.

Enggak ada (anggaran khusus), karena tidak ada pengamanan, seperti di PSBB itu nggak ada. Sehingga dana reguler bisa dipakai," tegasnya.

Baca Juga:Aktivitas Warga Tangsel Mulai Hari Ini Dibatasi Lewat PPKM

Namun meski tak ada penutupan fasilitas umum, pihak Pemkot Batu akan berkonsentrasi untuk melakukan pembatasan di tempat – tempat fasilitas umum, tempat wisata, restoran, hotel, termasuk di Alun – Alun Kota Batu.

"Tidak ada (penutupan fasilitas umum, termasuk jalan), tetapi kita nanti akan kosentrasi, ini yang saya bilang tempat wisata, hotel, restoran, sangat bisa dikendalikan apalagi pengunjungnya boleh dibilang jauh dari target," katanya.

Ia melanjutkan, "Alun - alun yang nanti akan kita konsentrasi, di situ karena dari semua tempat di Batu yang ramai ya cuma alun -alun. Alun - alun nanti kita akan konsentrasikan bagaimana membuat tidak berkumpul massa yang banyak."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak