Mereka juga diharuskan membayar via transfer karena masuk dalam kas daerah. Sebab petugas di lokasi tidak menerima pembayaran secara langsung.
Setelah membayar, mereka diminta menujukan bukti membayaran untuk mengambil KTPnya. Namun jika dalam waktu yang ditentukan belum memproses, maka kartu indentitasnya bisa diblokir oleh dispendukcapil.
Sementara itu, menurut Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto, saat dikonfirmasi justru mengatakan jika PPKM hari pertama baru dalam tahap sosialisasi. Namun demikian, penengakan Perwali Nomor 67 tahun 2020 tetap berjalan.
"Iya masih tetep dijalankan penengakan Perwali Nomor 67 Tahun 2020 terkait Protokol Kesehatan," kata Eddy.
Baca Juga:Hari Ini 7 Titik Lokasi Jadi Sasaran Operasi Yustisi PPKM Sidoarjo
Hal senada disampaikan KBO Satlantas Polrestabes Surabaya AKP M Su'ud. Ia menjelaskan pemberlakuan PPKM di Surabaya yang diterapkan hari ini baru sebatas sosialisasi kepada warga.
"Ini hari pertama pemberlakukan PPKM, tanggal 11 ini, kita action dalam arti mengimbau memberitahukan kepada masyarakat, bahwa Surabaya sudah menerapkan PPKM," kata Su'ud di bundaran Cito.
Su'ud menjelaskan sanksi di hari pertama penerapan PPKM di cek poin Bundaran Cito ini baru sebatas teguran kepada masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker.
"Hari pertama masyarakat juga belum tahu, kita action di sini sudah ada pemberlakuan PPKM. Pengedara buka kaca pakai masker silakan jalan. Hari-hari berikutnya akan ditanya, apalagi kendaraan pelat luar kota jika keperluannya hanya jalan-jalan akan dikembalikan," ungkap Su'ud.
Penerapan pemeriksaan kendaraan pada saat PPKM dan PSBB, menurut Su'ud hampir sama penerapannya.
Baca Juga:PPKM Kota Malang, Kapasitas Tempat Ibadah Dibatasi 50 Persen
"Sebetulnya hampir sama, nanti penerapan berikutnya, seperti kapasitas mobil akan diperhatikan. Sekarang masih tidak, hanya sosialisasi. Hari berikutnya akan diperhatikan (penindakan)," ungkap Su'ud.