Hari Ini 7 Titik Lokasi Jadi Sasaran Operasi Yustisi PPKM Sidoarjo

Petugas gabungan mulai dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) di Kabupaten Sidoarjo disiapkan.

Muhammad Taufiq
Senin, 11 Januari 2021 | 11:43 WIB
Hari Ini 7 Titik Lokasi Jadi Sasaran Operasi Yustisi PPKM Sidoarjo
Aparat gabungan diberangkatkan untuk melakukan Operasi Yustisi penerapan PPKM di Sidoarjo (Suara.com/Arry Saputra)

SuaraJatim.id - Petugas gabungan mulai dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) di Kabupaten Sidoarjo disiapkan untuk melakukan operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (11/1/2021).

Seperti pantauan di Pasar Larangan Sidoarjo, sosialisasi dilakukan kepada masyarakat yang masih belum memahami tentang PPKM. Poster-poster juga dibagikan untuk memberikan edukasi kepada mereka.

"Untuk PPKM hari ini mensosialisasikan sekaligus memberikan kegiatan secara nyata dilapangan berupa pembagian poster, spanduk. Juga pelaksanaan edukasi yang sifatnya lebih membuat masyarakat tertib terhadap 3M," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji.

Sumardji mengatakan, untuk titik-titik penyekatan di Sidoarjo terdapat tujuh titik. Sumardji menyebut diantaranya ada di Pos Waru, Buduran, Cemengkalang, Candi, Babar Layar, Sukodono dan Wonoayu.

Baca Juga:PPKM Kota Malang, Kapasitas Tempat Ibadah Dibatasi 50 Persen

"Tujuh titik itu yang nantinya akan kita sekat, akan kita tutup mulai pukul 22.00 sampai 04.00 WIB," katanya.

Sementara untuk operasi yustisi sendiri akan dilaksanakan mulai dari skala kecil hingga besar. Dalam artian dari tingkat desa, kecamatan hingga ke titik-titik daerah rawan yang sudah ditentukan.

"Sasaran yang kami tentukan mulai tempat keramaian, desa-desa kelurahan. Agak membesar ke kecamatan yang zona merah terpaparnya cukup banyak. Nanti kami lakukan kegiatan yang sifatnya menertibkan," lanjutnya.

Bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) yamg audah diatur. Nantinya sanksi akan lebih mengedepankan sanksi administrasi atau denda.

"Jadi sudah tidak ada sanksi sosial seperti bersih-bersih. Dendanya sendiri relatif. Kalau seseorang melakukan kesalahan itu sudah berulang itu berbeda. Maka tipiring diberikan note atau tanda kalau sudah dua kali pelanggaran. Pengelola juga lebih berat karena bisa di denda Rp 500 ribu atau bisa lebih dari itu," terangnya.

Baca Juga:Anies Bisa Tarik Emergency Break, 8 Ketentuan PPKM Jakarta Berlaku Hari Ini

Kontributor : Arry Saputra

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini