Hari Ini 7 Titik Lokasi Jadi Sasaran Operasi Yustisi PPKM Sidoarjo

Petugas gabungan mulai dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) di Kabupaten Sidoarjo disiapkan.

Muhammad Taufiq
Senin, 11 Januari 2021 | 11:43 WIB
Hari Ini 7 Titik Lokasi Jadi Sasaran Operasi Yustisi PPKM Sidoarjo
Aparat gabungan diberangkatkan untuk melakukan Operasi Yustisi penerapan PPKM di Sidoarjo (Suara.com/Arry Saputra)

SuaraJatim.id - Petugas gabungan mulai dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) di Kabupaten Sidoarjo disiapkan untuk melakukan operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (11/1/2021).

Seperti pantauan di Pasar Larangan Sidoarjo, sosialisasi dilakukan kepada masyarakat yang masih belum memahami tentang PPKM. Poster-poster juga dibagikan untuk memberikan edukasi kepada mereka.

"Untuk PPKM hari ini mensosialisasikan sekaligus memberikan kegiatan secara nyata dilapangan berupa pembagian poster, spanduk. Juga pelaksanaan edukasi yang sifatnya lebih membuat masyarakat tertib terhadap 3M," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji.

Sumardji mengatakan, untuk titik-titik penyekatan di Sidoarjo terdapat tujuh titik. Sumardji menyebut diantaranya ada di Pos Waru, Buduran, Cemengkalang, Candi, Babar Layar, Sukodono dan Wonoayu.

Baca Juga:PPKM Kota Malang, Kapasitas Tempat Ibadah Dibatasi 50 Persen

"Tujuh titik itu yang nantinya akan kita sekat, akan kita tutup mulai pukul 22.00 sampai 04.00 WIB," katanya.

Sementara untuk operasi yustisi sendiri akan dilaksanakan mulai dari skala kecil hingga besar. Dalam artian dari tingkat desa, kecamatan hingga ke titik-titik daerah rawan yang sudah ditentukan.

"Sasaran yang kami tentukan mulai tempat keramaian, desa-desa kelurahan. Agak membesar ke kecamatan yang zona merah terpaparnya cukup banyak. Nanti kami lakukan kegiatan yang sifatnya menertibkan," lanjutnya.

Bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) yamg audah diatur. Nantinya sanksi akan lebih mengedepankan sanksi administrasi atau denda.

"Jadi sudah tidak ada sanksi sosial seperti bersih-bersih. Dendanya sendiri relatif. Kalau seseorang melakukan kesalahan itu sudah berulang itu berbeda. Maka tipiring diberikan note atau tanda kalau sudah dua kali pelanggaran. Pengelola juga lebih berat karena bisa di denda Rp 500 ribu atau bisa lebih dari itu," terangnya.

Baca Juga:Anies Bisa Tarik Emergency Break, 8 Ketentuan PPKM Jakarta Berlaku Hari Ini

Kontributor : Arry Saputra

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini