SuaraJatim.id - Kabupaten Jember sampai sekarang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.
Salah satu dampak buruk dari belum adanya Perda ini yakni terlambatnya gaji pegawai sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Jember.
Pertanyaan tentang kejelasan gaji ini deras masuk ke dalam ponsel Wakil Bupati Abdul Muqiet Arief. Mereka mengeluh karena belum menerima gaji hingga pekan kedua Januari 2021.
"Banyak sekali WA dan SMS yang masuk kepada kami kapan (menerima gaji Januari). Saya juga tidak bisa memastikan. Tergantung komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Jember, dalam hal ini bupati, dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dalam hal ini Ibu Gubernur," kata Muqiet, Kamis (14/1/2021) malam.
Baca Juga:3.779 KK Terdampak Banjir Jember, BPBD Sebut Bencana Terbesar
Dikutip dari beritajatim.com, media jejaring suara.com, tenaga honorer sangat bergantung dengan honor yang nominalnya tak seberapa itu.
"Mereka sampai mengatakan, 'kalau Pak Wabup juga tidak gajian, mungkin tidak begitu terasa'. Betul, saya merasakan itu. Kalau beli beras dan lauk masih bisa. Tapi saudara-saudara kita yang tenaga honorer rata-rata menanyakan kapan. Saya tidak bisa memastikan," katanya.
Muqiet berharap arahan gubernur soal APBD ini bisa diikuti Bupati Faida agar persoalan terselesaikan. Ia juga mengaku sudah memberikan informasi via WhatsApp kepada Gubernur Khofifah Indar Parawansa soal kondisi Jember.
"Yang berkaitan dengan gaji yang belum cair dan tumpang tindih jabatan. Saya pasrah sepenuhnya terhadap kebijakan gubernur," katanya.
Baca Juga:Dusun Kraton Jember Direndam Banjir, Warga dan Hewan Ternak Mengungsi