Sementara, N harus mendekam di dalam penjara selama setahun dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena diduga menyalahi pasal 506 atau 296 KUHP.
Mucikari Perempuan Spesialis Penjual Janda Diringkus Polisi di Banyuwangi
Mucikari N hanya menjual perempuan janda ke pria hidung belang dengan tarif mulai Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu sekali main.
Chandra Iswinarno
Sabtu, 16 Januari 2021 | 14:44 WIB

BERITA TERKAIT
Film Horor 'Pembantaian Dukun Santet' Diangkat dari Thread Viral, Ini Ceritanya!
29 Maret 2025 | 13:38 WIB WIBREKOMENDASI
News
KR Biang Kerok Pencurian Rumah Kosong di Malang, Diciduk di Warnet
15 April 2025 | 09:59 WIB WIBTerkini