Waduh! Peraturan Bupati Jember Tanpa Persetujuan Gubernur Khofifah

Peraturan Bupati APBD tahun 2021 Kabupaten Jember disebut tanpa persetujuan Gubernur Jawa Timur

Muhammad Yunus
Sabtu, 16 Januari 2021 | 18:46 WIB
Waduh! Peraturan Bupati Jember Tanpa Persetujuan Gubernur Khofifah
Wakil Bupati Jember Abdul Muqiet Arief (Foto: Beritajatim)

SuaraJatim.id - Peraturan Bupati (Perbup) APBD tahun 2021 Kabupaten Jember disebut tanpa persetujuan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Kepala Bagian Hukum (SOTK 2016) Ratno Cahyadi Sembodo mengatakan, Peraturan Bupati Jember ini telah ditetapkan dan diundangkan pada 8 Januari 2021.

"Perbup Nomor 1 tahun 2021 tentang APBD tahun anggaran 2021 tidak melalui mekanisme yang benar," kata Ratno.

Menurutnya Perbup APBD Jember 2021 itu tanpa ada usulan dari BPKAD, tanpa ada paraf dari Kasubbag, Kabag, Asisten 1, dan Sekda, serta tanpa autentifikasi di bagian hukum sebagaimana perundangan yang benar.

Baca Juga:APBD Tak Jelas, Sampai Kini ASN dan Tenaga Honorer di Jember Belum Gajian

"Bahkan Perbup APBD Jember tahun anggaran 2021 itu tanpa mendapatkan persetujuan Gubernur Jatim, sehingga banyak kepala organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pengguna anggaran yang ragu untuk menjadikan Perbup tersebut acuan," tuturnya.

Ia menjelaskan Perbup APBD 2021 tersebut wajib diundangkan di lembaran daerah yang terkoneksi di Jaringan Dokumen Informasi Hukum milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief mengatakan, pihaknya tidak tahu soal pengundangan Perbup Nomor 1 Tahun 2021 tentang APBD 2021.

"Perkada APBD Jember yang diajukan ke Gubernur Jatim dikembalikan dan diminta diperbaiki karena gubernur menghendaki Perbup APBD untuk kegiatan wajib yang mengikat saja," katanya.

Namun dikabarkan Perbup APBD Jember tahun anggaran 2021 ditetapkan oleh Bupati Jember Faida dan diundangkan pada 8 Januari 2021 dengan tanda tangan Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Jember Achmad Imam Fauzi.

Baca Juga:Masih Positif Covid-19, Gubernur Khofifah Tak Diikutkan Vaksinasi Besok

Dalam Perbup tersebut menyebutkan jumlah pendapatan daerah Rp3,78 triliun dan jumlah belanja Rp4,54 triliun, namun belasan ribu ASN dan honorer di Pemkab Jember belum menerima gaji bulan Januari hingga pertengahan Januari 2021 (biasanya awal bulan).

Sementara dikonfirmasi secara terpisah, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi sudah menghubungi Bagian Bina Keuangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim yang memberikan perintah merevisi Perbup APBD Jember 2021, namun Pemkab Jember hanya menindaklanjuti dengan mengubah surat pengantar-nya dan lampiran-nya tetap. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini