Jatim Park Group PHK 400 Pekerjanya Setelah Sepekan PPKM di Jatim

Manajemen Jatim Park Group di Kota Batu Jawa Timur memberhentikan 400 pekerjanya setelah sepekan pemberlakuan PPKM di Jawa Timur, terutama di kawasan Malang Raya.

Muhammad Taufiq
Senin, 18 Januari 2021 | 14:38 WIB
Jatim Park Group PHK 400 Pekerjanya Setelah Sepekan PPKM di Jatim
Ilustrasi salah satu wahana Jatim Park di Kota Batu [Foto: jtp.id]

SuaraJatim.id - Manajemen Jatim Park Group di Kota Batu Jawa Timur memberhentikan 400 pekerjanya setelah sepekan pemberlakuan PPKM di Jawa Timur, terutama di kawasan Malang Raya: Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu.

PHK yang dilakukan oleh manajemen Jatim Park ini diambil dengan dalih lokasi wisata terbesar di Kota Batu ini mengalami penurunan wisatawan yang cukup drastis.

Hal ini disampaikan Manager Marketing dan Public Relations Jatim Park Group, Titik Ariyanto. Ia menjelaskan, PHK dilakukan manajemen dalam rangka efisiensi beban biaya operasional perusahaan.

"Ada pengurangan karyawan. Jadi mereka yang kontraknya habis di bulan-bulan pandemi itu kami selesaikan (tidak diperpanjang). Jadi sekitar 400 orang karyawan. Dari total karyawan sebanyak 2.500 orang," ungkap Titik saat dikonfirmasi pada Senin (18/1/2021)

Baca Juga:Hati-hati, Akses Utama Batu-Kediri Ditutup Sementara Gegara Longsor

Dikutip dari suarajatimpost.com, media jejaring suara.com, Titik menjelaskan pemasukan di sejumlah tempat wisata yang dikelola Jatim Park Group terus menurun pasca pemberlakuan PPKM. Hal ini berimbas pada beban operasional yang tidak bisa ditutupi oleh pemasukan yang sangat sedikit.

"Tingkat kunjungan memang terjun bebas. Bahkan pernah dua hari hanya ada delapan pengunjung yang masuk. Kalau begini mau bayar gaji karyawan dan bayar listrik dari mana?," ujarnya.

Kebijakan pengurangan karyawan tersebut diambil kata Titik, merupakan langkah paling rasional yang bisa diambil oleh manajemen Jatim Park Group untuk saat ini. "Memang yang paling rasional itu pengurangan karyawan. Gaji pun kami bayarkan sebesar 50 persen saja," ujarnya.

Selain dengan melakukan pengurangan karyawan, Titik mengatakan saat ini Jatim Park Group masih mengusahakan adanya keringanan pajak dari Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.

"Kami sedang pengajuan juga untuk yang pembebasan dan pengurangan pajak. Itu semua dikomunikasikan melalui satu asosiasi yaitu Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu," katanya.

Baca Juga:Jalur Payung Kota Batu Tertutup Longsor, Akses Malang-Kediri Tersendat

Langkah lainnya yang juga ditempuh oleh manajemen Jatim Park Group, ujar Titik yaitu dengan mengajukan hibah pariwisata kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI melalui Pemkot Batu.

"Sudah ada sosialisasi dari Pemkot Batu (hibah pariwisata). Disampaikan tahapan penerimaan hibah. Tapi masih untuk hotel dan restoran. Sedangkan untuk tempat wisata masih belum tahu. Memang belum didetailkan," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini