Warga Surabaya Mulai Jarang ke Panti Pijat: Takut Kena Gerebek PPKM!

Sejumlah kota besar ketat melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), termasuk Kota Surabaya.

Muhammad Taufiq
Kamis, 21 Januari 2021 | 18:42 WIB
Warga Surabaya Mulai Jarang ke Panti Pijat: Takut Kena Gerebek PPKM!
Operasi protokol kesehatan PPKM di Kota Surabaya [suara.com/Dimas Angga]

SuaraJatim.id - Sejumlah kota besar ketat melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), termasuk Kota Surabaya. Petugas gabungan berkeliling melakukan operasi protokol kesehatan ke sejumlah titik, salah satunya ke panti pijat.

Seperti razia kemarin. Sejumlah panti pijat di Surabaya kena sanksi dalam operasi protokol kesehatan. Mereka ada yang ditutup paksa sebagai bentuk sanksi penerapan PPKM secara maksimal di Surabaya.

Penutupan panti pijat ini pun menuai reaksi para pelangganya. Sebut saja namanya Hari, warga Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, ini mengaku mulai jarang ke panti pijat.

"Pelanggan itu butuh waktu rileks, tapi kalau sering ada gerebekan seperti ini, siapa yang mau. Relaksasi kan butuh waktu lama, biar sehat juga," katanya, kepada SuaraJatim, Kamis (21/01/2021).

Baca Juga:Kota Bandung Dukung Perpanjangan PPKM, Warganet Ngamuk!

Hari mengaku kasihan kepada para pemijat karena jadi sepi pelanggan. Namun dilematis juga, di sisi lain pelanggan juga khawatir terhadap penyebaran Covid ini, sekaligus takut pada razia petugas.

"Kan tahu sendiri pijat itu cuma pakai kolor doang. Sekarang saya sudah jarang pijat, apa lagi PPKM seperti ini, takut kena gerebek," ujarnya.

Sebelumnya, pada Rabu (20/1/2021) malam, Satpol PP Surabaya melakukan razia. Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya melakukan penutupan sementara terhadap Panti Pijat Lima Jari Reflexology di Jalan Jemursari Surabaya.

Pasalnya, panti pijat tersebut masih nekat beroperasi di tengah diterapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, mengatakan dalam giat Operasi Yustisi Protokol Kesehatan yang berlangsung kemarin, petugas mendapati salah satu panti pijat di Jemursari yang masih beroperasi.

Baca Juga:Tolak Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Pengusaha Hotel: Kita Tombok Terus!

"Kami melakukan penyisiran di lantai 1 dan lantai 2. Sasarannya adalah pengunjung, terapis dan pengelola usaha yang tidak memperhatikan larangan pemerintah untuk tidak beroperasional selama masa pandemi Covid-19," kata Irvan.

Sehari kemudian, razia kembali digelar. Hasilnya sebanyak belasan panti pijat, karaoke, dan tempat RHU lainnya terjaring dalam operasi protokol kesehatan.

"Tempat hiburan umum masih ada yang buka, kami dari Satpol PP, BPB Linmas, termasuk pihak kecamatan, itu melakukan penindakan termasuk penutupan hiburan malam seperti itu (yang masih beroperasi). Seperti panti pijat, karaoke, pub itu sudah kita lakukan penindakan," kata Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, Kamis (21/1/2021) .

Setidaknya ada enam tempat RHU ditutup paksa oleh Satpol PP Surabaya. Sementara Linmas menutut tujuh tempat.

"Satpol PP sudah menutup di masa ppkm ini sekitar 6 tempat hiburan pantj pijat, karaoke dan sebagainya. Linmas juga hampir sekitar 7 lah, termasuk kecamatan laporan ada banyak juga yang melakukan penghentian kegiatan yang sifatnya RHU," ujarnya.

Sementara untuk pelanggaran lainnya, seerti pemakaian masker, tetap menjadi yang teratas dalam hal pelanggaran yang terjadi di PPKM Surabaya raya.

"Mangkanya dari upaya yang kami lakukan ini praktis pelanggaran prokes untuk per orangan masih mendominasi. Rata-rata yang paling besar itu 74 persen tak bermasker, kerumunan sekitar 15 persen, sisanya yang lain," ujarnya.

Sanksi denda disesuaikan usaha

Untuk sanksi denda, Eddy melanjutkan, akan diberikan sesuai dengan jumlah pendapatan usaha tersebut. Misalnya denda per orangan sebesar Rp 150 ribu. Ada juga warkop didenda Rp 500 ribu. Untuk usaha menengah didenda Rp 1 juta.

"Tempat hiburan malam kita denda Rp 5 juta kerena masuk menengah, kalau yang besar belum kita temukan karena modal yang besar itu 10 M, rata-rata mereka paling besar modalnya 8 M itu masuk kategori menengah," katanya.

Sebagai informasi, dalam Perwali Nomor 67 Tahun 2020 dan Perubahannya di Perwali Nomor 2 Tahun 2021 terdapat beberapa jenis usaha yang tidak diperbolehkan beroperasi selama masa pandemi Covid-19. Di antaranya yakni, panti pijat, bioskop, spa, rumah karaoke dan diskotek.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini