Fix! Permintaan Jokowi, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 8 Februari

Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akhirya diputuskan diperpanjang hingga 8 Februari 2021.

Muhammad Taufiq
Kamis, 21 Januari 2021 | 17:05 WIB
Fix! Permintaan Jokowi, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 8 Februari
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto. (suara.com/Ria Rizki)

SuaraJatim.id - Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akhirya diputuskan diperpanjang hingga 8 Februari 2021 atau ditambah dua pekan lagi dari rencana awal 11 sampai 25 Januari 2021.

Pengumuman ini disampaikan melalui Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurut Airlangga, perpanjangan PPKM ini atas permintaan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berikutnya, keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas (Ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/01/2021).

"Berdasarkan evaluasi, presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat dilanjutkan dari tanggal 26 Januari sampai 8 Februari 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, demikian dikutip dari Antara.

Baca Juga:Masih Bandel! Selama PPKM, Ribuan Warga Jatim Terjaring Langgar Prokes

Airlangga menjelaskan, nantinya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan mengeluarkan instruksi dan diharapkan masing-masing gubernur akan mengevaluasi berdasarkan parameter yang telah ditentukan untuk memutuskan apakah perlu dilakukan pembatasan atau tidak di wilayahnya.

Adapun dalam pembatasan kali ini terdapat satu perubahan di mana sektor mall dan restoran boleh beroperasi lebih lama, dari sebelumnya hanya sampai jam 7 malam, menjadi boleh hingga jam 8 malam.

"Pembatasan ada perubahan di sektor mall dan restoran, yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 malam, karena ada beberapa daerah agak flat, diubah jadi sampai jam 8 malam," papar Airlangga.

Sementara ketentuan lain tetap sama seperti, sektor perkantoran harus menerapkan 75 persen karyawan kerja dari rumah, makan di restoran maksimal 25 persen dari kapasitas tempat dan take away tetap diizinkan.

Kemudian sektor konstruksi tetap berjalan, beribadah di tempat ibadah maksimum 50 persen dari kapasitas, fasilitas umum ditutup dan transportasi diatur masing-masing pemda.

Baca Juga:Tok! PPKM Diperpanjang hingga 8 Februari 2021

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini