Polsek Sukolilo mengumpulkan 1 Unit sepeda motor Honda Scopy warna Silver brown, Nopol L 2469 PX milik korban, 1 Unit Handpone merk Vivo warna hitam, dan 1 bilah sajam jenis pisau.
Pelaku akan dijerat pasal 365 ayat 2 ke 4 KUHP, yakni kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Baca Juga:Ngeri! Komplotan Begal Motor Todong Emak-emak Pakai Senpi dan Golok