Karyawan Tak Pakai Masker di Perkantoran Surabaya Didenda Rp 250 Ribu

Sejumlah perkantoran perusahaan swasta di Kota Surabaya menerapkan aturan ketat bagi karyawannya yang melanggar protokol kesehatan (prokes) terutama yang tidak memakai masker.

Muhammad Taufiq
Kamis, 28 Januari 2021 | 10:07 WIB
Karyawan Tak Pakai Masker di Perkantoran Surabaya Didenda Rp 250 Ribu
Karyawan di salah perkantoran di Surabaya menerapkan aturan ketat protokol kesehatan [Foto: Antara]

"Nanti teman-teman satgas yang akan memberi rekomendasi ini," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?