Karyawan Tak Pakai Masker di Perkantoran Surabaya Didenda Rp 250 Ribu

Sejumlah perkantoran perusahaan swasta di Kota Surabaya menerapkan aturan ketat bagi karyawannya yang melanggar protokol kesehatan (prokes) terutama yang tidak memakai masker.

Muhammad Taufiq
Kamis, 28 Januari 2021 | 10:07 WIB
Karyawan Tak Pakai Masker di Perkantoran Surabaya Didenda Rp 250 Ribu
Karyawan di salah perkantoran di Surabaya menerapkan aturan ketat protokol kesehatan [Foto: Antara]

"Bahkan, saat itu kami tidak hanya sekadar melihat-lihat saja, tapi juga memberikan pemahaman kepada satgas perkantoran itu dalam melakukan pengaturan kapasitas ruangan. Jadi, ruangannya itu diukur berapa meter persegi, kemudian baru bisa ditentukan dalam satu ruangan itu harus diisi oleh berapa orang, kami beri pengetahuan itu juga," katanya.

Febri juga memastikan bahwa pada saat asesmen itu, pihaknya juga sudah memberikan beberapa masukan, termasuk masukan untuk memberikan tempelan di setiap ruangan.

Artinya, ketika sudah dilakukan pengukuran kapasitas ruangan dan sudah diketahui berapa kapasitas maksimal ruangan tersebut, lalu kapasitas ruangan tersebut dituangkan dalam sebuah kertas dan ditempelkan di ruangan itu.

"Sehingga diharapkan ketika melihat tempelan itu, orang sudah bisa mentaati," ujarnya.

Baca Juga:Tak Pakai Masker, Karyawan di Sejumlah Kantor Surabaya Didenda Rp250 Ribu

Febri juga menjelaskan bahwa setelah kantor tersebut dilakukan asesmen, maka nantinya akan diberikan surat rekomendasi oleh Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya. Terutama terkait dengan beberapa protokol kesehatan yang mungkin harus diperbaiki dan disempurnakan.

"Nanti teman-teman satgas yang akan memberi rekomendasi ini," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini