Kuasa Hukum Er-Ji Respons Gugatan Machfud Arifin : Tuntutan Tak Masuk Akal

Tim Hukum Eri Cahyadi dan Armuji menilai, tuntutan yang diajukan pasangan calon Machfud Arifin dan Mujiaman dalam gugatan sengketa Pilkada Surabaya di Mahkamah Konstitusi (MK)

Muhammad Taufiq
Kamis, 28 Januari 2021 | 13:11 WIB
Kuasa Hukum Er-Ji Respons Gugatan Machfud Arifin : Tuntutan Tak Masuk Akal
Eri Cahyadi - Armuji saat teken kontrak dukungan sama Pemuda Pancasila Surabaya (Foto: Dimas Angga)

"Semua tahapan rekapitulasi tidak ada pihak yang menyampaikan keberatan. Jadi mengapa sekarang menuntut?" ujarnya.

"Pihak Machfud-Mujiaman tidak menyampaikan dalil yang jelas. Misalnya, mengapa di TPS A sampai Z, misalnya, harus dilakukan PSU. Termasuk apakah pemohon telah mengajukan keberatan sesuai mekanisme hukum pemilu, dan apakah ada rekomendasi dari pengawas pemilu yang memerintahkan termohon untuk melakukan PSU di seluruh kota, itu semuanya tidak diuraikan," imbuh Arif.

Di Surabaya, Bawaslu hanya pernah merekomendasikan satu PSU di TPS 46 Kelurahan Kedurus, Karang Pilang, karena kesalahan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam memberikan nomor ke sejumlah surat suara

"Dengan demikian, jelas bahwa memang antara posita (rumusan dalil) dan petitum pemohon itu tidak nyambung. Jadi ini ada kesan asal menggugat saja, tanpa menyajikan argumentasi yang layak dipertanggungjawabkan," terangnya.

Baca Juga:Setim Lagi, Dua Eks Bomber Persebaya Ini Gabung Klub Malaysia Terengganu FC

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini