SuaraJatim.id - Kemarin Kepolisian Surabaya mengamankan seorang pria yang terlibat kasus prostitusi online berinisial OS. Ia menjual 36 pelajar untuk melayani pria hidung belang.
Ongkos jasa layanan yang diberikan ke-36 pelajar itu sebesar Rp 50 ribu untuk 5 jam. Untuk transaksinya secara online, lewat media sosial Facebook dan lainnya.
Hanya saja, OS, membantah memperdagangkan para pelajar itu. Ia hanya menyediakan kamar kosan dan mereka menjual dirinya sendiri.
"Mereka memang WP, saya hanya menyediakan kamar kos-kosan," ujarnya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (02/02/2021).
Baca Juga:Viral Bocah Terjun Pakai Kresek dari Lantai 2, Warganet: Niru Free Fire!
Sementara itu, Wakpolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka OS.
Menurut Slamet, tersangka OS alias "Om Kost" itu memiliki rumah kost yang disewakan harian atau beberapa jam. Tersangka merekrut anak di bawah umur (pelajar SMP, MTs, SMA, SMK) untuk menjadi reseller yang bertugas menawarkan jasa sewa kamar plus plus Wanita Panggilan (WP).
Tersangka juga merekrut anak di bawah umur yang mau ditawarkan sebagai Wanita Panggilan (WP). Semisal pelajar SMP, MTs, SMA, dan SMK.
"Tersangka menyuruh para reseller untuk membuat akun Facebook palsu kemudian bergabung di grup Facebook 'Info Kost & Kontrakan Area Mojokerto' dan 'Kost & Kontrakan Mojokerto, Ngoro, Pasuruan'," ujar Slamet dalam jumpa pers, Senin (01/01/2021).
Ketika ada calon penyewa kamar yang meminta info di grup Facebook tersebut, reseller akan mengkomentari di kolom komentar dengan 'inbox' (Facebook Messenger). Jika telah ada kesepakatan, percakapan akan beralih di Whatsapp.
Baca Juga:Duh! Pasutri di Surabaya Ini 'Didik' Anaknya Jadi Pencopet di Pasar
Selanjutnya reseller menghubungi Tersangka sesuai permintaan tersangka dan tersangka akan mengirimi reseller nominasi WP beserta tarif dan nomor Whatsapp. Reseller komunikasi denganbWP atas perintah Tersangka.