Terungkap! Carok Maut Malang Tewaskan Bapak dan Anak Gegara Tanah Bengkok

Polisi mengungkap kronologis dan penyebab carok maut antara dua keluarga di Dusun Sumbergentong, Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Muhammad Taufiq
Rabu, 03 Februari 2021 | 17:55 WIB
Terungkap! Carok Maut Malang Tewaskan Bapak dan Anak Gegara Tanah Bengkok
Tiga tersangka kasus carok di Malang Jawa Timur masih satu keluarga [Foto: Beritajatim]

Polisi menyita 3 celurit berukuran besar dan sedang sebagai barang bukti. Kasus perselisihan tanah bengkok, sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan mediasi. Namun tak juga menemui titik temu.

Atas perbuatannya, ketiga orang ini dikenai pasal berlapis. Yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Pasal 338, Pasal 170 ayat 3 dan Pasal 351 ayat 3. Dimana ancaman hukumannya, terendah adalah 15 tahun penjara serta tertinggi dihukum seumur hidup atau hukuman mati.

"Kita kenakan pasal berlapis. Termasuk disini ada pasal pembunuhan berencana. Karena tersangka sudah menyiapkan celurit dari rumah," kata Hendri Umar.

Baca Juga:Suara Dentuman Misterius, Polres Malang : Tidak Ada Latihan Perang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini