Terekam CCTV, Maling Motor di Sumenep Mengaku Terlilit Utang Saat Ditangkap

Maling sepeda motor di Perumahan Graha Arya Wiraraja, Desa Kolor, Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap setelah aksinya terekam CCTV.

Muhammad Taufiq
Selasa, 09 Februari 2021 | 10:35 WIB
Terekam CCTV, Maling Motor di Sumenep Mengaku Terlilit Utang Saat Ditangkap
Maling motor ditangkap di Sumenep setelah aksinya terekam CCTV [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Maling sepeda motor di Perumahan Graha Arya Wiraraja, Desa Kolor, Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap setelah aksinya terekam CCTV.

Pencuri itu diketahui bernama Fauzan Adhima (32), warga Jalan MH. Thamrin, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep. Kepada polisi, Ia mengaku terpaksa mencuri karena terlilit hutang.

Hal ini dijelaskan Kapolsek Kota Sumenep, AKP Jawali, kepada wartawan, Selasa (09/02/2021).

"Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku terlilit hutang untuk pengobatan istrinya yang kena kanker. Tapi sekarang istrinya sudah meninggal. Anaknya baru 17 bulan," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.

Baca Juga:Nganggur, Sarjana Ilmu Pemerintahan Ini Nekat Nyolong Kabel Listrik PLN

Dalam aksinya, pelaku mencuri sepeda motor Vario hitam nopol M 5379 TM milik Wadut, warga Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget yang tengah parkir di rumah Syaiful Arifin, warga Perumahan Graha Arya Wiraraja.

Korban merupakan tukang yang sedang melakukan rehab rumah milik Syaiful.

Tersangka mengaku mencuri sendirian, dengan modus menawarkan galvalum pada Syaiful. Ketika Syaiful lengah, tersangka membawa kabur sepeda motor Vario yang diparkir di halaman.

Sepeda motor Vario hasil curiannya disembunyikan di parkir RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep. Aksi tersangka terekam dalam CCTV perumahan.

Sehingga ketika tersangka kembali ke perumahan untuk mengambil sepeda motornya sendiri yang ditinggal di dekat musala, warga menghadangnya.

Baca Juga:Viral Aksi Pencurian Motor di Masjid, Warganet: Malaikat Lepas Tangan

Tersangka tak bisa mengelak ketika warga memperlihatkan rekaman CCTV berisi aksi pencuriannya. Tersangka pun dibawa ke Polsek Kota untuk diproses hukum.

"Tersangka sudah kami tahan di Polsek Kota. Kami juga meminta keterangan saksi-saksi, baik saksi korban maupun warga, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan kasus ini," kata Jawali.

Tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak