Sadis! Pria Malang Ini Siram Pacarnya Pakai Air Keras Sampai Tewas

Pria asal Kabupaten Malang Jawa Timur, ini bisa dibilang keterlaluan. Nama inisialnya MHS (36) warga Desa Pandanajeng, Kecamatan Tumpang.

Muhammad Taufiq
Selasa, 09 Februari 2021 | 17:21 WIB
Sadis! Pria Malang Ini Siram Pacarnya Pakai Air Keras Sampai Tewas
Warga Malang Jawa Timur, pelaku penyiraman air keras ke pacarnya [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Pria asal Kabupaten Malang Jawa Timur, ini bisa dibilang keterlaluan. Nama inisialnya MHS (36) warga Desa Pandanajeng, Kecamatan Tumpang. Ia tega menyiram air keras ke muka pacarnya setelah bertengkar.

Akibat perbuatan pelaku, korban berinisial NA meninggal dunia karena mengalami luka serius di bagian wajah dan sekujur tubuhnya.

Nyawa NA tidak bisa diselamatkan meskipun sudah mendapatkan perawatan medis. Keluarga korban tidak terima, lantas melaporkan pelaku ke Satuan Reserse Kriminal Polres Malang.

Pelaku akhirnya bisa dibekuk. Apalagi peristiwa tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian dan mengarah pada ciri-ciri pelaku.

Baca Juga:Sepekan Hilang, Korban Banjir Kabupaten Malang Ditemukan Meninggal

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, mengatakan pada Rabu 13 Desember 2020 lalu, telah terjadi tindakan penyiraman menggunakan cairan bahan kimia di jalan Dusun Tubo, Desa Tunjungsekar, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

"Pada saat kejadian korban naik motor sekira pukul 17.30 wib. Sampai di lokasi kejadian, motor pelaku kemudian menyalip motor korban. Pelaku kemudian turun dan langsung menyiramkan air keras ke arah wajah dan tubuh korban. Kemudian kabur," ungkap Hendri Umar, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (09/02/2021).

Korban lalu dibawa ke RSUD Kota Malang karena mengalami luka bakar serius.

"Kemudian pada tanggal 29 Januari 2021, tim Opsnal dan Resmob kami sesuai hasil penyelidikan dan keterangan saksi-ssksi ditambah rekaman CCTV, tersangka berhasil kita tangkap sekitar pukul 05.30 wib," tegasnya.

Menurut Hendri, dari hasil pemeriksaan kemudian diketahui jika pelaku punya hubungan khusus dengan korban.

Baca Juga:Raja Tega, Pria di Kabupaten Malang Siram Kekasihnya dengan Air Keras

"Dari keterangan pelaku, korban adalah teman dekatnya, pacar. Sebelum terjadi penyiraman, korban dan pelaku sempat terlibat pertengkaran. Alasannya korban meminta uang Rp 5 juta. Tapi oleh pelaku hanya diberi Rp 3 juta saja," beber Hendri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal, 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini