Data dihimpun, kejadian bermula saat Maryati (41), warga Desa Kajar, Tenggarang, dinyatakan meninggal karena positif Covid-19 di RSUD dr Koesnadi, berdasarkan hasil Swab PCR.
Proses pemulasaraan jenazah akhirnya menggunakan protokol kesehatan COVID-19. Juga melibatkan sebagian anggota keluarga dengan APD lengkap dan sesuai syariat Islam.
Namun pada saat proses pemakaman di desa setempat terjadi penolakan keras oleh salah satu anak penyintas, yakni inisial S (20), juga warga setempat. Ia ngotot agar ibunya dimakamkan secara umum, karena ia tak pernah percaya Covid-19.
Tak tanggung-tanggung, ia mengancam akan membakar rumah sakit, serta mobil polisi. Bahkan, dengan sajam samurai ia juga mengancam petugas jika jenazah ibunya dimakamkan secara protokol COVID-19.
Baca Juga:Tolak Pemakaman COVID-19, Pemuda di Bondowoso Ancam Petugas dengan Samurai
Puluhan aparat terdiri Ton Dalmas Polres, Kodim, Satpol PP, dan lainnya akhirnya diterjunkan untuk mengantisipasi hal terburuk serta membubarkan kerumunan massa.
Pun melakukan upaya dengan berkoordinasi dengan Kepala Dusun (Kadus), Kades, tokoh masyarakat setempat, serta anggota keluarga lainnya untuk membujuk agar si anak mau menerima pemakaman secara protokol COVID-19.