MK Tak Lanjutkan Sengketa Pilkada Banyuwangi, Ipuk-Sugirah Segera Dilantik

Sengketa Pilkada Banyuwangi 2020 sudah selesai. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak akan melanjutkan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHP).

Muhammad Taufiq
Selasa, 16 Februari 2021 | 14:34 WIB
MK Tak Lanjutkan Sengketa Pilkada Banyuwangi, Ipuk-Sugirah Segera Dilantik
Suasana di luar gedung MK (Suara.com/ Ade Dianti)

Hal ini menyusul keputusan Mahkamah yang menolak gugatan pasangan Yusuf Widyatmoko-Muhammad Riza Aziziy atas hasil Pilkada Banyuwangi Tahun 2020.

Atas keputusan ini, KPU Banyuwangi akan segera menggelar rapat internal untuk menyusun jadwal penetapan Ipuk-Sugirah sebagai pasangan calon terpilih.

"Jadwal (penetapan paslon terpilih) akan kita bahas bersama Komisioner KPU lainnya. Yang pasti, sesuai aturan penetapan dilakukan paling lambat 5 hari setelah salinan Keputusan MK diterima," ujarnya.

Baca Juga:Bupati Banyuwangi Terpilih Ingin Merangkul Program Kompetitornya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini