Hal ini menyusul keputusan Mahkamah yang menolak gugatan pasangan Yusuf Widyatmoko-Muhammad Riza Aziziy atas hasil Pilkada Banyuwangi Tahun 2020.
Atas keputusan ini, KPU Banyuwangi akan segera menggelar rapat internal untuk menyusun jadwal penetapan Ipuk-Sugirah sebagai pasangan calon terpilih.
"Jadwal (penetapan paslon terpilih) akan kita bahas bersama Komisioner KPU lainnya. Yang pasti, sesuai aturan penetapan dilakukan paling lambat 5 hari setelah salinan Keputusan MK diterima," ujarnya.
Baca Juga:Bupati Banyuwangi Terpilih Ingin Merangkul Program Kompetitornya